Polres Lamongan Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno
Polres Lamongan mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan pornografi dan kesusilaan sesama jenis (gay) melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi dan konten yang sempat viral di media sosial, sehingga jajaran Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka yang diamankan adalah M.Y.M. (31 tahun), warga Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, dan D.Z. (33 tahun), warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Keduanya diketahui aktif membagikan konten pornografi melalui akun Facebook dan aplikasi Michat milik pribadi.
“Tersangka M.Y.M. menggunakan akun Facebook bernama Bayu Raja dan Michat dengan nama Rob Rob. Sementara D.Z. menggunakan akun Facebook Nutrisari Anggur dan Michat dengan nama Pijat Full Body,” terang Kapolres Lamongan dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025),
Dalam pengungkapan ini, Polres Lamongan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel, pakaian dalam, serta tangkapan layar percakapan dan unggahan yang mengandung konten pornografi dan kesusilaan.
Kedua tersangka disebut tergabung dalam berbagai grup Facebook bertema LGBT dan waria, baik lokal maupun nasional. Tersangka M.Y.M. bergabung dalam lebih dari 80 grup, sedangkan D.Z. aktif di setidaknya 15 grup yang berisi aktivitas sesama jenis, termasuk yang menggunakan label Lamongan, Babat, dan sekitarnya.
Polres Lamongan menyebut bahwa keduanya juga memproduksi konten foto dan video pribadi yang mengandung unsur pornografi, kemudian menyebarkannya kepada orang lain dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis secara daring.
“Modus operandi mereka berawal dari rasa penasaran dan ketertarikan terhadap hubungan sesama jenis. Tindakan ini jelas melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Lamongan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Editor : Bambang Harianto