Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jumat, 4 Juli 2025. Penangkapan ini menyusul laporan yang diterima kepolisian terkait insiden pembobolan rumah di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Kronologi Kejadian
Kejadian pencurian ini terungkap pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Rizki Insani (24 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Lingkungan I, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, menerima telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa rumah kontrakan/sewa miliknya telah dibobol.
Setelah itu, Rizki langsung pulang ke rumahnya. Ia mendapati jendela samping dan pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa bagian dalam rumah, Rizki melihat barang-barang berserakan.
Ia kemudian menyadari bahwa tabung gas 3 kg yang ada di dapur telah hilang. Selain itu, dompet miliknya yang semula tersimpan di tempatnya, juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa, uang tunai sejumlah Rp2.500.000 di dalam dompet tersebut telah raib.
Akibat kejadian ini, Rizki Insani mengalami kerugian total sekitar Rp3.400.000 dan segera melaporkan insiden ini ke Polres Padangsidimpuan.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kuat mengarah pada seorang laki-laki bernama Hendra Jambak (36 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Pada hari yang sama, Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, Hendra Jambak berhasil diamankan oleh tim kepolisian di Jalan Sutan Maujalo. (*)
Editor : S. Anwar