Direktur CV Sayap Emas Citra Persada Jadi Tersangka Pupuk Tanpa SNI

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Konferensi pers kasus pupuk CV Sayap Emas Citra Persada
Konferensi pers kasus pupuk CV Sayap Emas Citra Persada
grosir-buah-surabaya

Direktur CV Sayap Emas Citra Persada, Totok Sularto ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng). Penetapan tersangka diumumkan saat konferensi pers pada Kamis (10/7/2025).

Seiring dengan penetapan tersangka tersebut, Totok Sularto ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah. Dia terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Tersangka TS (Totok Sularto) disangka Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

Hadir pula perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Diponegoro.

Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, Direktur CV Sayap Emas Citra Persada, Totok Sularto ditetapkan tersangka karena memproduksi pupuk tidak sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI. Ada 7 merk pupuk yang diproduksi oleh CV Sayap Emas Citra Persada, yakni merek Enviro NKCL, Enviro Phospat, Spartan NPK, Spartan NKCL, dan Spartan SP-36.

Semua merk pupuk yang diproduksi CV Sayap Emas Citra Persada memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian dan SNI (Standar Nasional Indonesia). Meski mengantongi izin, tapi pupuk yang diproduksi tidak sesuai standar atau tidak sesuai dengan label komposisi yang tertera di kemasannya.

Hal itu terungkap saat pupuk yang diproduksi CV Sayap Emas Citra Persada dilakukan uji sampel di laboratorium Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standard

"Ternyata tidak sesuai dengan klaimnya. Kejahatan ini sudah berlangsung selama lima tahun. Hasil produksi pupuk dari pabrik CV Sayap Emas Citra Persada bisa mencapai 260 sampai 400 ton tiap bulan dengan keuntungan mencapai Rp 171 juta sampai Rp 250-an juta," jelas Kombes Pol Arif Budiman.

Kombes Pol Arif Budiman berkata, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap terbongkarnya CV Sayap Emas Citra Persada yang memproduksi pupuk tidak sesuai standar bermula dari informasi masyarakat terkait pupuk merek Enviro dan Spartan yang diduga palsu di Kabupaten Sragen. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pupuk tersebut diproduksi oleh sebuah CV Sayap Emas Citra Persada milik tersangka Totok Sularto.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah menyebut, pihaknya telah menutup dua pabrik pupuk yang beroperasi di Kabupaten Boyolali karena terbukti memproduksi pupuk di bawah standar kualitas. Distribusi utama di wilayah Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali. Diungkapkan Kombes Pol Arif Budiman, bahwa produk pupuk palsu ini berpotensi merugikan petani dan merusak ekosistem pertanian.

Dari hasil uji laboratorium yang melibatkan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jateng serta peneliti dari Universitas Diponegoro (Undip), ditemukan bahwa kandungan utama pupuk justru terdiri dari dolomit, bukan unsur hara yang dibutuhkan tanaman.

"Jika dolomit digunakan terus-menerus, tanah akan basah, unsur mineral sulit diserap, dan dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal panen," jelas Fajri, peneliti dari Fakultas Pertanian Undip.

Menurut Fajri, dari hasil uji laboratorium dipastikan kandungan pupuk tidak sesuai dengan klaim kemasan. Contohnya dari pupuk merek Enviro yang mereka produksi.

"Di situ tertulis kandungan Nitrogen 17 persen, tapi ternyata hanya 0,14 persen. Kemudian Phospor yang tertulis 14 persen ternyata hanya 0,29 persen. Begitu juga Kalium yang tertulis 12 persen ternyata hanya 0,94 persen," sebut Fajri.

Kepala Seksi (Kasi) Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Asil Tri Yuniati mengatakan bahwa pupuk yang diedarkan harus melalui uji laboratorium dan mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian.

"Produsen wajib memastikan bahwa kandungan dalam kemasan benar-benar sesuai label. Ini soal kepastian dan perlindungan terhadap petani," tegasnya.

Dalam kasus ini, petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengamankan barang bukti sebanyak 2.365 karung pupuk berbagai jenis, dengan berat total mencapai sekitar 118,25 ton.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat petani agar tidak ragu melakukan pengecekan kualitas pupuk sebelum digunakan.

“Jika ditemukan pupuk mencurigakan atau tidak sesuai label, segera laporkan ke kepolisian atau dinas terkait. Petani berhak mendapat perlindungan atas setiap produk yang berdampak pada hasil panen mereka,” tegasnya. (*)