Penyalahguna Solar Subsidi di Pacitan Gunakan Tangki BBM PT Gaspro dan PT Jagat
Komplotan penggarong bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar beraksi di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Sekali beraksi, ribuan liter solar berhasil digarong dari Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.
Apesnya, aksi mereka terungkap setelah sopir kendaraan pengangkut BBM jenis solar yang dibeli secara ilegal mengalami kecelakaan. Dari kecelakaan itulah, 4 orang berhasil ditangkap oleh petugas Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Dan satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing pelaku memiliki peranan dalam aksinya menggarong BBM jenis solar subsidi.
Empat pelaku yang ditangkap ialah :
1. Kesawa Wisnu Murti
Berperan sebagai bagian gudang dan bongkar muat BBM jenis solar dengan tugas dan tanggungjawabnya adalah menjaga gudang dan melakukan bongkar muat BBM jenis solar yang dibeli oleh sopir yang mengangkut BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
Upah : Rp. 100.000 / hari.
2. Haryanto alias Skrup
Sebagai bagian gudang dengan tugas membongkar BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah dari truk yang telah dimodifikasi ke tendon/drum yang ada dalam gudang, kemudian menaikkan atau mengisi BBM jenis solar ke mobil tangki yang datang ke gudang.
Upah : Rp. 100.000 / hari.
3. Yudiawan Kurnia Adi Darma alias Yuda
Sebagai pengawas di gudang dengan tugas dan tanggungjawab menyerahkan uang pembelian BBM jenis Solar kepada sopir, membayar tagihan, membayar gaji atau upah karyawan gudang, membayar biaya perbaikan kendaraan truk yang dimodifikasi untuk pengangkut solar dan membayar seluruh kebutuhan gudang.
Upah : Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 300.000.
4. Farhan Edi Cahyo Widodo
Sopir truck R6 Merk Isuzu Elf warna putih yang tangkinya telah dimodifikasi untuk pembelian Solar ke SPBU.
Upah : Rp. 350.000 per ton.
Sedangkan satu pelaku penyelewengan Solar bersubsidi yang jadi DPO ialah Djohan Wijanarko alias Ali.
Terhadap 4 pelaku penyelewengan BBM subsidi jenis Solar yang telah ditangkap petugas oleh Polda Jawa Timur, kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pacitan. Sidang perdana digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 dengan agenda dakwaan. Sidang digelar kembali pada Kamis, 24 Juli 2025 dengan eganda pemeriksaan Ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Nurhadi menjelaskan, penyelewengan Solar subsidi ini berawal pada 5 April 2025, saat Kesawa Wisnu Murti bertemu dengan seseorang bernama Djohan Wijanarko alias Ali (belum tertangkap/DPO).
Ali yang menawarkan pekerjaan kepada Kesawa Wisnu Murti sebagai bagian gudang dan bongkar muat BBM jenis solar. Untuk pekerjaan bongkar muat Solar tersebut dilakukan oleh Kesawa Wisnu Murti di gudang Jalan Wonogiri-Ponorogo Kelurahan Jatisrono, Kecamatan Pandeyan, Kabupaten Wonogiri, yang disewa oleh Ali.
Pekerjaan bongkar muat BBM jenis Solar tersebut dilakukan oleh Kesawa Wisnu Murti bersama dengan Haryanto alias Sekrup yang bekerja sebagai bagian gudang dengan tugas membongkar BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dari truk yang telah dimodifikasi ke tendon/drum yang ada dalam gudang, kemudian menaikkan atau mengisi BBM jenis solar ke mobil tangki yang datang ke gudang tersebut.
Selain Kesawa Wisnu Murti dan Haryanto alias Sekrup yang bekerja di bagian gudang, untuk menjalankan kegiatan niaga BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut, Ali menempatkan Yudiawan Kurnia Adi Darma yang bekerja sebagai pengawas pada gudang tersebut.
Yudiawan Kurnia Adi Darma bertemu dengan Ali sekitar 2 kali dalam seminggu.
Dalam aksinya, Yudiawan Kurnia Adi Darma menerima uang pembelian BBM jenis Solar dari Ali. Lalu Yudiawan Kurnia Adi Darma mengirimkan uang pembelian BBM jenis Solar kepada sopir, diantaranya Farhan Edi Cahyo Widodo.
Uang dikirim pada 24 April 2025 sebesar Rp. 26.487.000, yang dikirimkan menggunakan sarana transfer ke rekening Farhan Edi Cahyo Widodo. Setelah dikirim uang, Farhan Edi Cahyo Widodo membeli BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan dengan menggunakan barcode yang sesuai dengan plat mobil yang telah disiapkan oleh Ali.
Dalam membeli BBM jenis solar di SPBU secara berulang-ulang yang dilakukan oleh Edi Cahyo Widodo dengan menggunakan 1 unit mobil Elf warna putih yang disewa oleh Yudiawan Kurnia Adi Darma sebesar Rp. 6.500.000 per bulan tersebut, kemudian Farhan Edi Cahyo Widodo mengangkutnya menuju gudang yang ada di Jalan Wonogiri-Ponorogo, Kelurahan Jatisrono.
Sesampainya di gudang, kemudian Kesawa Wisnu Murti dan Haryanto alias Sekrup memindahkan BBM jenis solar dari tandon yang ada dalam mobil dipindahkan ke tandon yang ada dalam gudang.
Setelah Solar terkumpul dalam gudang, kemudian BBM jenis solar tersebut dijual oleh Ali dengan harga Rp. 8.500 per liter.
Pembeli akan datang ke gudang dengan menggunakan mobil tangki, diantaranya milik PT Gaspro dan PT Jagat dengan pembelian sebanyak 8.000 liter. Tangki mobil PT Gaspro dan PT Jagat kemudian diisi dengan Solar yang ada di tandon menggunakan pompa.
Pada 25 April 2025 sekitar jam 06.00 WIB, Farhan Edi Cahyo Widodo yang mengemudikan 1 unit truck R6 Merk Isuzu Elf warna putih dengan nomor Polisi (No.Pol) AE 9668 YM mengalami kecelakaan lalu lintas dengan 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna putih yang dikemudikan oleh Zainal Abidin.
Dari kecelakaan lalu lintas tersebut, petugas dari Polres Pacitan melakukan pemeriksaan terhadap muatan dari 1 unit truck R6 Merk Isuzu Elf warna putih dengan No.Pol AE 9668 YM yang dikemudikan oleh Farhan Edi Cahyo Widodo.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil yang dikemudikan oleh Farhan Edi Cahyo Widodo, ditemukan barang bukti berupa 4 tandon air kapasitas 1000 liter yang berisikan BBM bersubsidi dengan jenis Bio Solar sebanyak 3300 liter, 18 plat nomor kendaraan, kemudian ditemukan pula kode barcode MyPertamina yang ada pada Handphone Farhan Edi Cahyo Widodo.
Dari pemeriksaan terhadap Farhan Edi Cahyo Widodo, diketahui dia telah membeli BBM jenis bio Solar di SPBU sekitar wilayah Kabupaten Pacitan, kemudian diangkut menuju gudang milik Ali yang berada di Desa Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Dari informasi tersebut, kemudian pada 29 April 2025, Angga Riki Argo Erlando dan Yanu Wido Santoso, yang merupakan petugas dari Polda Jawa Timur mendatangi lokasi gudang dan bertemu dengan Yudiawan Kurnia Adi Darma, Haryanto alias Sekrup, dan Kesawa Wisnu Murti.
Petugas dari Polda Jawa Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan gudang. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 barcode MyPertamina SPBU, 1 lembar STNK kendaraan truk bak dengan plat nomor AD 8518 DA atas nama Candra Hendra Atmaja, 1 kunci kendraan truk bak merk Izusu, 1 bendel isi 5 kunci pagar gudang, 1 Handphone merk OPPO tipe A3s warna merah, 1 kendaran R4 merek Toyota Avanza warna putih dengan plat nomor B 1974 KKX beserta kunci kontak, 1 kendaraan truk warna putih bermuatan 3 bull kosong @ 1000 liter, 47 plat nomor warna putih, 26 plat nomor warna kuning dan 1 mesin pompa merk Sanyo.
Para terdakwa mengetahui secara pasti terhadap BBM jenis Solar yang dibeli kemudian diangkut oleh Farhan Edi Cahyo Widodo merupakan BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak namun karena keinginan para terdakwa untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari penjualan dan pembelian BBM Jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut, maka para terdakwa bersama-sama melakukan perniagaan untuk yang dilakukan oleh Ali dan sejatinya para terdakwa mengetahui terhadap pengangkutan maupun niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang dilakukan oleh Ali tidak memiliki ijin dari Pemerintah.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*Fin)
Editor : S. Anwar