Penjara 2 Tahun 1 Bulan Terhadap 4 Pengoplos LPG Subsidi di Jombang
Luki Eko Andrianto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang bersama anggotanya menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 1 bulan terhadap 4 Terdakwa dalam perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi. Sidang putusan digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.
Keempat Terdakwa iala Slamet Zuli Riyanto, Ahmad Kadavi, Moch. Syaiful, dan Mochamad Mahfud. Majelis Hakim menilai, empat Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah.
Selain pidana penjara selama 2 tahun 1 bulan, keempat Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Slamet Zuli Riyanto, Ahmad Kadavi, Moch. Syaiful, dan Mochamad Mahfud terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Slamet Zuli Riyanto, Ahmad Kadavi, Moch. Syaiful, dan Mochamad Mahfud lebih ringan dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Slamet Zuli Riyanto, Ahmad Kadavi, Moch. Syaiful, dan Mochamad Mahfud bersama dengan Budi Iswanto (diajukan penuntutan secara terpisah) ditangkap oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) pada Senin siang, 3 Maret 2025. Mereka ditangkap karena mengoplos LPG subsidi ke tabung non subsidi.
Tempat yang dijadikan lokasi oplosan di pekarangan belakang rumah kontrakan Moch Syaiful di Dusun Temon, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Kejadian penangkapan bermula Yanu Wido Santoso dan Agung Kriswantoro bersama dengan Tim dari Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi adanya praktik oplos LPG bersubsidi ukuran tabung 3 kg ke LPG non subsidi ukuran tabung 12 kg. Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Slamet Zuli Riyanto, Ahmad Kadavi, Moch. Syaiful, dan Mochamad Mahfud.
Saat itu, para keempatnya sedang melakukan kegiatan pemindahan/penyulingan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan ke dalam tabung LPG 50 kg.
Dari penangkapan, diamankan pula barang bukti berupa :
- 1 satu unit mobil Pick up merk Daihatsu Nopol AG 9095 ED beserta kunci kontak;
- 62 tabung LPG 3 Kg kondisi isi;
- 140 tabung LPG 3 Kg kondisi kosong;
- 18 tabung LPG 12 Kg kondisi isi;
- 52 tabung LPG 12 Kg kondisi kosong;
- 18 tabung LPG 50 Kg kondisi isi;
- 18 tabung LPG 50 Kg kondisi kosong;
- 20 alat pemindah gas LPG 12 Kg;
- 9 alat pemindah gas LPG 50 Kg;
- 1 tang;
- 100 segel tabung LPG 12 Kg;
- 30 segel tabung LPG 50 Kg;
- 1 plastik kecil seal karet merah LPG 3 kg;
- 1 (satu) buah kresek bekas segel LPG 3 Kg;
- 2 timbangan duduk merk ACS dan VOLTRON.
Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan pemindahan/penyulingan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan ke dalam tabung LPG 50 kg tersebut sejak bulan Desember 2024.
Pemilik usaha dan yang membiayai kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan tabung LPG 50 kg di Dusun Temon, Desa Temuwulan, adalah Budi Iswanto yang merupakan kakak kandung terdakwa Moch. Syaiful.
Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan tabung LPG 50 kg, Slamet Zuli Riyanto dan Ahmad Kadavi bertugas sebagai Dokter atau yang melakukan pemindahan/penyulingan isi dari LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 Kg dan ke dalam tabung LPG 50 Kg.
Sedangkan Moch. Syaiful bertugas sebagai kernet, dan Mochamad Mahfud sebagai sopir mobil Pick up merk Daihatsu Nopol AG 9095 ED yang bertugas untuk mencari atau membeli LPG 3 kg dan mengirimkan hasil pemindahan LPG 12 kg dan LPG 50 kg ke pembeli.
Cara kerja para pelaku, yaitu Slamet Zuli Riyanto ditelepon oleh Budi Iswanto untuk membeli gas LPG 3 kg. Slamet Zuli Riyanto menyampaikan kepada Mochamad Mahfud selaku sopir dan Moch. Syaiful untuk mengambil atau membeli gas LPG 3 kilogram sesuai perintah Budi Iswanto di beberapa toko di wilayah Jombang, diantaranya di toko jual LPG dan air mineral di Desa Sambong, Kecamatan Jombang milik Budi Iswanto dan Agen LPG yang beralamat di Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Peterongan, dengan harga per tabung sekitar Rp. 19.000.
Setelah itu, LPG 3 kg tersebut dibawa ke rumah kontrakan Moch. Syaiful di Dusun. Temon, Desa Temuwulan. Selanjutnya dilakukan kegiatan pemindahan penyulingan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan ke dalam tabung LPG 50 kg oleh Slamet Zuli Riyanto dan Ahmad Kadavi.
Setiap hari, mereka mengisi tabung LPG ukuran 12 kilogram rata-rata 35 tabung, sedangkan untuk tabung LPG 50 kilogram rata-rata dapat mengisi 5 tabung.
Selanjutnya tabung LPG 12 kg dan tabung LPG 50 kg yang telah diisi dengan gas LPG tabung 3 kg tersebut dijual kepada pembeli di sekitar Jombang dengan harga tabung LPG 12 kg sebesar Rp. 130.000 sampai dengan Rp. 135.000 per tabung.
Dan tabung LPG 50 kg dijual dengan harga Rp. 550.000 sampai dengan Rp. 575.000 per tabung, sehingga bisa mendapatkan keutungan sekitar Rp. 54.000 per tabung LPG 12 kg (harga jual LPG 12 Kg Rp. 130.000 dikurangi harga beli LPG 3 Kg Rp. 19.000 x 4 = Rp. 76.000).
Dan sekitar Rp. 227.000 per tabung LPG 50 kg (harga jual LPG 50 Kg Rp. 550.000 dikurangi harga beli LPG 3 kg Rp. 19.000,- x 17 = Rp. 323.000).
Uang hasil dari penjualan tabung LPG 12 kg dan tabung LPG 50 kg tersebut disetorkan kepada Budi Iswanto, dan para terdakwa mendapatkan upah dari Budi Iswanto :
- Slamet Zuli Riyanto mendapatkan gaji borongan per tabung 12 kg sebesar Rp. 10.000 dan per tabung 50 kg sebesar Rp. 50.000;
- Ahmad Kadavi mendapatkan gaji borongan per tabung 12 kg sebesar Rp. 10.000, dan per tabung 50 lg sebesar Rp. 50.000.
- Moch. Syaiful sebesar Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per hari.
- Mochamad Mahfud sebesar Rp. 200.000 per hari.
Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut. (*)
Editor : S. Anwar