Moses Tipu Jemaat Gereja Ngaku Anggota Polda Jatim untuk Menipu

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Moses Edit Shekinah Glory
Moses Edit Shekinah Glory
grosir-buah-surabaya

Perjalanan Moses Edit Shekinah Glory sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya sedang dalam tahapan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025. Yang membuat Moses Edit Shekinah Glory diadili ialah perbuatannya yang mengaku sebagai Anggota Polda Jawa Timur (Jatim).

Dari pengakuan itulah, Moses Edit Shekinah Glory menipu jemaat gereja hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Jaksa Penuntut, M. Mosleh Rahman menyatakan, terdakwa Moses Edit Shekinah Glory bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dalam Surat Dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moses Edit Shekinah Glory dengan pidana penjara selama  1 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Awal kasus ini, terdakwa Moses Edit Shekinah Glory yang mengaku sebagai anggota Polri bertugas di Polda Jawa Timur berkenalan dengan Eduardus. Lalu Moses Edit Shekinah Glory menawarkan jasa penukaran uag baru dan dijajikan akan ditukarkan dalam jangka waktu 2-3 hari.

Kemudian pada Selasa, 11 Maret 2025, Moses Edit Shekinah Glory memasang story di Aplikasi Whatssap dengan foto 1 bendel uang baru dengan tulisan “ada yang minat“.

Pada 12 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Eduardus menghubungi terdakwa Moses Edit Shekinah Glory menggunakan Whatsap “menayakan masih bisa tukar”.

Lalu dijawab oleh terdakwa Moses Edit Shekinah Glory, “Masih dan tukar berapa“.

Oleh karena Eduardus percaya dengan kata-kata terdakwa Moses Edit Shekinah Glory yang mengaku anggota Polda Jawa Timur dan mempunyai usaha jasa penukaran uang baru, kemudian Eduardus mengirim uang melalui trasfer rekeing BCA. 71200226300 atas nama Moses Edit Shekinah Glor dengan rincian sebagai berikut :

- Pada 13 Maret 2025 pukul 16.14 WIB : Rp. 9.200.000;

- Pada 14 Maret 2025 pukul 07.24 WIB : Rp. 43.600.000.

- Pada 15 Maret 2025 pukul 18.17 WIB : Rp 30.800.000.

- Pada 16 Maret 2025 pukul 16.58 WIB : Rp. 13.000.000

- Pada 17 Maret 2025 pukul 07.07 Wib : Rp. 7.100.000

- Pada 18 Maret 2025 pukul 06.10 WIB : Rp. 29.900.000

- Pada 19 Maret 2025 sekira pukul 11.52 WIB : Rp. 1.500.000

Total keseluruhan uang diterima oleh terdakwa Moses Edit Shekinah Glory untuk ditukar uang baru sebesar Rp 135.100.000.

Setelah uang sebesar Rp 135.100.000 yang telah ditransfer oleh Eduardus kepada terdakwa Moses Edit Shekinah Glory, lalu oleh Moses Edit Shekinah Glory uang tersebut hanya ditukar kembali uang baru pada 15 Maret 2025 sebesar Rp. 26.800.000, dan pada 26 Maret 2025 sebesar Rp. 13.500.000.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 94.800.000 oleh Moses Edit Shekinah Glory tidak dikembalikan kepada Eduardus karena digunakan untuk kebutuhan sehari –hari.

Akibat dari perbuatan terdakwa Moses Edit Shekinah Glory, Eduardus menderita kerugian sebesar Rp  135.100.000. Perbuatan terdakwa Moses Edit Shekinah Glory sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 378 KUHP.

Menurut Eduardus, dia mengenal Moses sebagai teman sesama anggota jemaat gereja di kawasan Wonokromo, Surabaya. Dari perkenalan tersebut, dia dan Moeis bertukar nomor telepon.

Dalam kesehariannya, Moses kerap mengenakan pakaian dinas menyerupai anggota Kepolisian untuk diunggah di status WhatsApp.Terlebih Moses juga mengungkapkan bahwa dia memang bekerja di Polda Jatim. (*)