Bareskrim Polri Sikat Tambang Ilegal di Jatim
"Mandulnya" aparat penegak hukum daerah dalam menertibkan puluhan bahkan ratusan usaha tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Timur, membuat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri gregetan. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) turun ke Jawa Timur (Jatim) guna menindaklanjutinya.
Hasilnya, Dittipidter Bareskrim Polri "panen" tangkapan para pengusaha tambang galian c ilegal. Beberapa diantara pengusaha tambang galian c ilegal yang disikat Bareskrim Polri ialah Ahmad Afif Zulkarnain, penambang ilegal di Desa Kemiri dan Desa Wiyu Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ahmad Afif Zulkarnain ditangkap Tim Dittipidter Bareskrim Polri pada 21 April 2025. Kasusnya saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kemudian Yuyun Hermawan, Muksin Hasyim, dan kawan-kawan. Mereka ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Juli 2025. Penjahat lingkungan tersebut melakukan penyelundupan batu bara dari Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Lalu 2 tersangka lagi, yang dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri melalui 2 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan pada 14 Juli 2025.
Para pelaku tambang ilegal disangka dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara).
Nama-nama lain yang dijadikan tersangka tindak pidana tambang ilegal ialah Bambang Sutjipto dan Haryono.
Tidak itu saja. Ada Rio Handoko, penambang di Kabupaten Bojonegoro yang disebut punya bekingan kuat. Dia juga diproses hukum dengan sejak 5 Juni 2025, yang dijerat dengan Pasal 78 (2) Jo Pasal 50 (3) a tentang Kehutanan. Ada ada lagi pelaku secara korporasi, yakni PT Has Alam Sejahtera yang melakukan penambangan di Kabupaten Ngawi.
PT Has Alam Sejahtera juga disangka Pasal 78 (2) Jo Pasal 50 (3) a tentang Kehutanan. Penyidikan terhadap PT Has Alam Sejahtera dimulai sejak Mei 2025.
"Jika tingkat Polres maupun Polda tidak bisa menegakkan hukum terhadap tambang ilegal, masih ada Bareskrim Polri. Tidak kejahatan yang kebal hukum, khususnya kejahatan lingkungan yang identik dengan bekingan," ujar Muhammad Fazly, Sekretaris Pushuknas dalam pernyataanya kepada Lintasperkoro. com, Senin sore, 28 Juli 2025.
Fazly sudah menyiapkan beberapa pengaduan lagi ke Bareskrim Polri terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah Mojokerto, Tuban, Bojonegoro, Banyuwangi, dan beberapa wilayah lainnya. Sebelumnya, Fazly menyampaikan pengaduannya langsung ke Bareskrim Polri.
"Berkasnya sudah saya siapkan dan sudah koordinasi dengan Dittipidter. Tinggal kesana saja," ungkap Fazly, yang aktif juga di Gibran Center ini. (*)
Editor : Bambang Harianto