Tambang Galian C di Desa Melirang Menggerogoti PAD Gresik

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Truk sedang antri muar di lokasi tambang Galian C di Desa Melirang. (Foto : ist)
Truk sedang antri muar di lokasi tambang Galian C di Desa Melirang. (Foto : ist)
grosir-buah-surabaya

Kabupaten Gresik dengan luas 1.191 km2 merupakan wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah. Dari potensi perikanan, jasa pelabuhan, sampai pertambangan.

Sebagian wilayah Gresik memiliki kandungan sumber mineral yang melimpah, seperti tanah kapur, dolomit, dan lainnya. Namun di balik potensi besar tersebut, masih banyak tindakan ilegal yang menggerogoti pendapatan asli daerah (PAD) Gresik.

Seperti yang ada di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Di Desa Melirang, terdapat aktivitas tambang jenis galian c yang beroperasi. Pengoperasian usaha tambang jenis galian c tersebut dari hasil penelusuran Lintasperkoro.com, diduga tanpa dilengkapi perizinan usaha Pertambangan (IUP).

Operasional tambang dimulai sejak jam 07.00 hingga jam 17.00 WIB. Terdapat puluhan dump truk sebagai sarana pengangkut hasil tambang berupa tanah urug. Sehari, ditaksir mengangkut puluhan rit dengan kapasitas per rit sebanyak kurang lebih 8 hingga 10 kubik (m3). Alat menambang menggunakan excavator 1 unit.

Tanah dari hasil tambang di Desa Melirang dikirim untuk urug di lahan kawasan perumahan. Puluhan dump truk pengangkut hasil tambang di Desa Melirang melintasi jalan 3 desa, yakni Desa Melirang - Desa Masangan - Desa Sidorejo.

Lalu lalang kendaraan pengangkut tambang dari Desa Melirang menimbulkan keresahan bagi warga yang bermukim di pinggir jalan tersebut. Debu yang beterbangan sampai masuk ke rumah warga, potensi kecelakaan, ceceran tanah di jalan, jalan terancam rusak, adalah sebagian yang dikeluhkan warga.

Menyikapi keluhan warga tersebut, Ketua Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) Jawa Timur tidak tinggal diam. Sulistiyanto atau akrab dipanggil Bang Tyo selaku Ketua GEMPAR Jawa Timur menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data lapangan dan saat ini sedang menyusun berkas laporan untuk dilayangkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH).

“Pelaporan ini diarahkan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk potensi pembiaran oleh perangkat desa,” kata Bang Tyo dalam pernyataannya kepada Lintasperkoro.com, Jumar 11 Juli 2025.

Bang Tyo menilai, selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang galian c di Desa Melirang berpotensi merugikan keuangan negara yang seharusnya didapat dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Juga berdampak terhadap hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik.

cctv-mojokerto-liem

Bang Tyo merinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik tahun 2025 ini ditargetkan mencapai Rp 1,544 triliun. Salah satu sumber dari PAD Gresik dari pajak mineral bukan logam dan batuan.

Hingga Juli 2025, realiasi PAD Gresik masih Rp 715,71 miliar atau 46,34�ri target. Artinya, jika serapan pajak daerah rendah, maka tidak mungkin target PAD Gresik bisa tercapai.

“Saya menilai, Bupati Gresik beserta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) gagal melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tambang-tambang ilegal. Padahal potensi pajak dari tambang cukup besar. Jika musuh korporasi seperti tambang ilegal, Forkopimda Gresik kurang greget. Beda lagi dengan PKL (pedagang kaki lima), sangat gercep (gerak cepat) untuk menertibkan,” tegas Tyo.

Mengenai regulasinya, Tyo menyebutkan bahwa tambang di Desa Melirang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 98 dan 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Dikatakan Tyo, selain diatur oleh Undang Undang, pajak daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan diatur berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 77 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

“Sangat jelas di Peraturan Bupati Gresik Nomor 77 Tahun 2024 di Pasal 3 ayat (4), yang berisi Besaran pokok Opsen Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak sebesar 25%  dengan dasar pengenaan Pajak. Artinya, tidak hanya Kepolisian yang harus melakukan penindakan hukum terhadap tambang ilegal, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) juga harus turun menertibkan, termasuk pula Kejaksaan,” jelas Tyo. (*)