Opini
Novel Baswedan Kritik Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada Terpidana Korupsi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan melontarkan kritik atas keputusan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristianto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Hasto Kristianto merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpidana atas kasus suap. Sedangkan Tom Lembong terpidana karena jabatannya saat itu sebagai Menteri Perdagangan. Tom Lembong dipidana karena terbukti memperkaya korporasi atas kebijakan impor gula mentah atau rafinasi.
Melalui cuitannya di akun X : @nazaqistsha, Novel Baswedan berkata :
Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesty dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan ditengah praktek korupsi makin parah, dan lembaga Pemberantasan Korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan.
Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK). Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah.
Pada perkara Tom Lembong, saya memandang Hakim mestinya membebaskan yang bersangkutan karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat tindak pidana korupsi (TPK). Apalagi tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip2 good corporate governance.
Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan, bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (daftar pencarian orang/DPO). Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas, dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain?
Perkara Hasto pernah sekian lama tidak berjalan karena peran Firli Bahuri. Dan kemudian Firli Bahuri dengan menipulasinya (menurut Komnas HAM & Ombudsman RI) menyingkirkan beberapa pegawai KPK dengna menggunakan tes wawasan kebangsaan (TWK), mereka 57 orang dikeluarkan dari KPK. Sehingga pengusut kasus Hasto keluar dari KPK.
Dari penjelasan saya diatas, tentu langkah memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat / dukungan dari pemerintah dan DPR. (*)
Editor : S. Anwar