Daftar Kelompok Tani Penerima Hibah Pemkab Gresik Senilai Rp 304 Juta
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menerbitkan Keputusan Bupati Gresik Nomor : 520/ 696 /Hk/437.12/2024 Tentang Penerima Hibah Berupa Barang Kepada Kelembagaan Petani Di Kabupaten Gresik yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2024. Keputusan Bupati Gresik diterbitkan pada 12 Juli 2024.
Dari daftar sesuai dengan Keputusan Bupati Gresik Nomor : 520/ 696 /Hk/437.12/2024, ada 3 kelompok tani (poktan) yang menerima dana hibah berupa barang. Pertama, Kelompok Tani Sukoanyar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kelompok Tani Sukoanyar menerima hibah berupa mesin perajang tembakau. Nilainya Rp 47.250.000.
Kedua, Kelompok Tani (Poktan) Pamangkon, Desa Pudakit Barat, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Jenis bantuan hibah yang diterima antara lain Hand Traktor senilai Rp 38.272.500, Mesin Perajang senilai Rp 47.250.000. Dan Widik sebanyak 800 unit, harga satuan Rp 54.000, sehingga total Rp 43.200.000.
Ketiga ialah Kelompok Tani (Poktan) Keramat Baru, Desa Gelam, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Jenis bantuan hibah yang diterima antara lain Hand Traktor senilai Rp 38.272.500, Mesin Perajang senilai Rp 47.250.000. Dan Widik sebanyak 800 unit, harga satuan Rp 54.000, sehingga total Rp 43.200.000.
Total keseluruhan bantuan hibah barang yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pertanian Gresik senilai Rp 304.695.000.
"Bantuan hibah berupa barang disalurkan setelah melalui proses seleksi proposal. Pertama, proposal dari Kelompok Tani Sukoanyar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Nomor : 03/POKTAN/III/2023, Perihal : Permohonan Bantuan Mesin Perajang, tanggal 7 Maret 2023," sebut dokumen Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor : 520/ 696 /Hk/437.12/2024.
Kedua proposal dari Kelompok Tani Pamangkon, Desa Pudakit Barat, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Nomor : 02/Poktan.PM/II/2023, Perihal : Permohonan Bantuan Handtraktor dan Mesin Pengrajang, tanggal 27 Februari 2023;
Ketiga, proposal dari Kelompok Tani Keramat Baru, Desa Gelam, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Nomor : 02/Poktan.KB/II/2023, Perihal : Permohonan Bantuan Handtraktor dan Mesin Pengrajang, tanggal 27 Februari 2023. (*)
Editor : Bambang Harianto