Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Pencuri Brankas dan HP
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria bernama Samsuddin Harahap (21 tahun) yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa lokasi di Kota Padangsidimpuan. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah melakukan aksinya di sebuah toko beras.
Penangkapan ini berawal dari laporan Ahmad Fauzi, seorang pemilik toko beras di Jalan Raja Inal Siregar, Padangsidimpuan Batunadua. Menurut laporan, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, brankas Krisbow miliknya ditemukan dalam keadaan terbuka dan rusak. Brankas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 28 juta. Tak hanya itu, dua unit ponsel merek Samsung A20 juga raib dari dalam kamar.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga pelaku masuk dengan merusak plafon kamar yang terbuat dari plastik terpal. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah pada Samsuddin Harahap.
Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan Samsuddin di Jalan Raja Inal Siregar. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah brankas hitam dan satu buah kaos hitam milik pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, Samsuddin Harahap juga diduga telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi lain di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain. (*)
Editor : Bambang Harianto