Achmad Hoski Dipenjara 4 Bulan Akibat Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Dealer CV Sinar Baru
Dealer CV Sinar Baru
grosir-buah-surabaya

Achmad Hoski mungkin menyesali keputusannya untuk meminjami Edi Agus Susanto Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pengajuan kredit motor di PT Federal International Finance (FIF). Karena keputusannya itu, dia harus dipenjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta.

Achmad Hoski dipenjara selama 4 bulan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang dipimpin oleh Andri Lesmana. Sidang putusan digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menilai, Achmad Hoski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Achmad Hoski terbukti melanggar pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana Dakwaan Kedua melanggar  pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Vonis terhadap Achmad Hoski lebih rendah dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 8 bulan. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arief Wicaksono.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan Achmad Hoski berawal pada tahun 2023. Ketika itu, Achmad Hoski bersama dengan Hosdi berada di rumah Edi Agus Susanto yang beralamat Dusun Gua, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Edi Agus Susanto berkata kepada Ach. Hoski ingin meminjam KTP Ach. Hoski dengan maksud untuk mengambil kredit sepeda motor. Beberapa hari kemudian, datang Miftahol Arifin (petugas FIF GROUP) untuk melakukan survei ke rumah Ach. Hoski.

Pada saat itu, Miftahol Arifin memfoto Ach. Hoski dengan istrinya, dan memfoto KTP Ach. Hoski dan KTP istri Ach. Hoski. Setelah itu, Miftahol Arifin pulang.

Beberapa hari kemudian, datang dua orang laki-laki berpakaian baju bertulis CV Sinar Baru. Kedua orang tersebut membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah noka, yang kemudian salah satu orang tersebut berfoto dengan terdakwa Ach. Hoski dan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tersebut. Setelah itu, orang tersebut berkata kepada terdakwa Ach. Hoski bahwa sepeda motor tersebut akan dibawa kembali dulu.

Beberapa hari kemudian, Edi Agus Susanto menghubungi terdakwa Ach. Hoski mengajak untuk menjemput sepeda motor tersebut ke wilayah Kota Sumenep. Lalu terdakwa Ach. Hoski berangkat dari rumah dengan membawa sepeda motor milik sendiri dan berjanjian bertemu dengan Edi Agus Susanto di Kecamatan Manding.

Pada saat itu, Edi Agus Susanto berboncengan bersama temannya. Mereka bersama-sama berangkat menuju ke Kota Sumenep. Sesampainya di sebelah barat patung ayam di Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep tepatnya dipinggir jalan raya di depan penjual kelapa muda, pada saat itu terdakwa Ach. Hoski dan Edi Agus Susanto berhenti.

Kemudian datang seorang laki-laki dengan membawa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah. Kemudian pada saat itu terdakwa Ach. Hoski difoto dengan sepeda motor tersebut. Kemudian sepeda motor tersebut oleh Edi Agus Susanto diserahkan kepada Moh. Edi Sugianto (daftar pencarian orang/DPO).

Pada saat itu, Moh. Edi Sugianto menitipkan uang untuk diberikan kepada terdakwa Ach. Hoski sebesar Rp. 1.500.000. 

Atas kejadian tersebut PT. FIF GROUP Pos Sumenep mengalami kerugian sebesar Rp. 34.023.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut. (*)