Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.
Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.
grosir-buah-surabaya

Dua terdakwa yang terseret kasus korupsi dana hibah di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 30 Juli 2025. Dua terdakwa ialah Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

Fransiska Dyah Ayu Puspitasari adalah Kepala Bidang Koperasi Dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Kabupaten Gresik yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Joko Pristiwanto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Koperasi Dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Kabupten Gresik merangkap sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin Nurahmana Wanda sekaligus Jaksa Penuntut menyatakan, Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana yang tercantum dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Atas perbuatannya itu, Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto juga dituntut pidana denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Untuk Joko Pristiwanto, Jaksa membebankan uang pengganti sebesar Rp. 103.654.930,95, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan Terdakwa Joko Pristiwanto tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum untuk dilelang. Apabila tidak ada harta benda yang dapat disita, dipidana subsidair kurungan 6 bulan.

Untuk diketahui, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari bersama-sama dengan Malahatul Fardah (Kepala Diskoperindag Gresik), Ryan Fibrianto (Direktur CV Alam Sejahtera Abadi), dan Joko Pristiwanto, menyelewengkan anggaran hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dikelola Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik untuk tahun 2022. Dana hibah tersebut nilainya mencapai Rp 19 miliar dengan realisasi anggaran senilai Rp 17 miliar.

Anggaran Rp 17 miliar itu semestinya disiapkan untuk 782 pelaku UMKM calon penerima hibah. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menemukan hanya 774 pelaku UMKM yang sudah menerima dana hibah.

Pengadaan hibah ini dikerjakan 12 perusahaan, di antaranya oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan ini mendapat jatah pengadaan untuk 172 kelompok usaha dengan nilai belanja sebanyak Rp 3 miliar.

Korps Adhyaksa justru mensinyalir indikasi kerugian negara atas pengadaan yang dikerjakan 2 perusahaan tersebut yang sementara diperkirakan mencapai Rp 960 juta.

cctv-mojokerto-liem

Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga telah mengaudit pengadaan hibah oleh 12 perusahaan tersebut. Hasilnya, dari pengerjaan oleh 12 perusahaan ini ditemukan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar.

Putusan Hakim

Ferdinand Marcus Leander sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis bersalah terhadap Malahatul Fardah dan Ryan Fibrianto.

Malahatul Fardah sebagai mantan Kepala Diskoperindag Gresik divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Sedangkan Ryan Fibrianto divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Ryan Fibrianto juga dihukum pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 743.797.748, yang dikurangkan dari uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Gresik sebesar Rp 860.211.600, berdasarkan bukti Tanda Terima Penitipan Pengembalian Kerugian keuangan Negara pada tanggal 9 September 2024 dan Bukti Setoran Tunai ke Rekening Penampungan RPL BANK BNI Cabang Gresik 031 PDT Kejari Gresik tertanggal 9 September 2024, dan sisanya sebesar Rp 116.413.852, dikembalikan kepada Terdakwa Ryan Fibrianto.

Ryan Fibrianto dan Malahatul Fardah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (10 KUHP. (*)