Direktur PT Standar Beton Indonesia Terjerat Kasus Pajak Rp 7 Miliar
Berni sebagai Direktur PT Standar Beton Indonesia duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Berni jadi Terdakwa perkara dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN untuk Tahun/Masa Pajak 2014 sampai dengan 2015.
Martina Peristyanti sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Berni sebagai Direktur PT Standar Beton Indonesia jadi terdakwa setelah Direktur Utama PT Standar Beton Indonesia, Muhammad Thoeriq yang seharusnya bertanggungjawab dalam perkara pajak ini, meninggal dunia.
“Pemegang saham PT Standar Beton Indonesia pada saat itu adalah Muhammad Thoeriq (Almarhum), Terdakwa H. BERNI, dan saksi Sungkono Saputro (Komisaris). Selain daripada itu, terdapat karyawan yang bekerja dalam perusahaan, yaitu bagian Keuangan dan Akuntansi antara lain saksi Adi Sucipto, saksi Risma Hanifah, saudari Yunda serta bagian dan karyawan lainnya,” kata Martina Peristyanti saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PT Standar Beton Indonesia telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 02.102.667.9-618.000 di KPP Madya Dua Surabaya sejak 05 Mei 2003 dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 13 Mei 2003, dengan alamat kantor/kedudukan berdasarkan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Darmo Permai Selatan XVI nomor 18, Dukuh Pakis, Kota Surabaya, yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): 23953 Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi.
Berdasarkan administrasi pada KPP Madya Dua Surabaya, PT Standar Beton Indonesia mempunyai kewajiban perpajakan yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 19.
H. BERNI selain sebagai Direktur PT Standar Beton Indonesia juga menjalankan fungsi khusus selaku Direktur Keuangan/Direktur Operasional.
Proses penjualan by proyek dengan menyesuaikan kontrak, kemudian Perusahaan tinggal menyelesaikan pekerjaan. Penagihan diurus oleh saksi Adi Sucipto dengan melampirkan kwitansi yang ada tanda tangan saksi Adi Sucipto. Faktur pajak keluaran yang menandatangani adalah terdakwa H. BERNI. Berita Acara Pengiriman Barang yang menandatangani orang lapangan dan pihak pembeli, dimana yang membuat semua itu adalah saksi Adi Sucipto.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Standar Beton Indonesia melakukan penjualan barang berupa beton cair, beton ringan seperti pancang, kastin, paving, batako, bantalan rel, menyewakan Truck Mixer serta Concreate Pump (CP) kepada customer dan melakukan pembelian/pemesanan barang yang digunakan untuk produksi melalui supplier yang mana atas semua pembayaran dilakukan secara transfer melalui bank dengan menggunakan rekening atas nama PT Standar Beton Indonesia dan atas nama Berni.
Mekanisme pembelian/pemesanan barang PT Standar Beton Indonesia melalui supplier yakni:
- Karyawan proyek mengirimkan permintaan barang ke kantor pusat melalui Koordinator proyek seperti Risma Hanifah.
- Kemudian saksi Risma Hanifah membuat Purchase Order (PO) atau pesanan pembelian atas barang-barang yang akan dibeli seperti pasir atau semen. Selanjutnya Purchase Order (PO) atau pesanan pembelian tersebut dikirim kepada supplier.
- Barang pesanan dari PT. Standar Beton Indonesia dikirim oleh supplier dengan dilengkapi Surat Jalan yang diterima karyawan logistik di masing-masing proyek.
- Setelah barang sudah diterima, selanjutnya suppliermelakukan penagihan atas pembelian barang dengan menukar invoice dan faktur pajak dengan tanda terima dari perusahaan.
- Kemudian atas dasar invoice dan faktur pajak dari supplier tersebut, selanjutnya PT Standar Beton Indonesia melakukan pembayaran via transfer bank.
- Pada saat proses validasi dokumen untuk proses pembayaran, bagian keuangan dan/atau akuntansi PT Standar Beton Indonesia melakukan penelitian terhadap dokumen tanda terima barang, invoice, surat jalan, rekapitulasi pengiriman barang dan faktur pajak (jika disertakan). Jika sudah lengkap maka proses selanjutnya menunggu jadwal pembayaran kepada supplier.
Berdasarkan Monitoring Pelaporan dari Data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada KPP Madya Dua Surabaya, PT Standar Beton Indonesia, NPWP : 02.102.667.9-618.000 yang menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Desember 2015 adalah Terdakwa H. Berni selaku Direktur/Direktur Keuangan/Direktur Operasional, dimana pada SPT Masa PPN periode tahun 2014-2015, PT Standar Beton Indonesia telah menyampaikan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya.
Di dalam kartu utang perusahaan serta pengajuan pembayaran utang dari PT Standar Beton Indonesia, tidak pernah ada nama-nama perusahaan CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya, yang mana hal ini dikarenakan tidak pernah ada pemesanan pembelian/Purchase Order, barang yang dikirim, surat jalan, invoice atas nama Suplier dengan nama CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya.
Namun tiba-tiba terdapat Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT Standar Beton Indonesia.
Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya dibuat oleh Almarhum Zaenal Fatah (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) atas permintaan Direksi PT Standar Beton Indonesia saat itu, yakni Muhammad Thoeriq (Almarhum) dan Terdakwa H. Berni.
Proses pembuatan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dilakukan dengan cara awalnya saksi Adi Sucipto diperintahkan oleh Direksi saat itu untuk menyerahkan dokumen Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan asli/transaksi sebenarnya PT Standar Beton Indonesia kepada Almarhum Zaenal Fatah (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) maupun orang suruhannya.
Selanjutnya pihak dari Almarhum Zaenal Fatah menyusun SPT berdasarkan transaksi sebenarnya dan juga transaksi yang tidak sebenarnya dengan membuat Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya yang tidak pernah ada transaksi dengan PT Standar Beton Indonesia.
Kemudian Almarhum Zaenal Fatah maupun orang suruhannya (saudara Rizal, almarhum Widodo dan Bambang Soemitro) menagihkan ke PT Standar Beton Indonesia sejumlah untuk dilakukan penyetoran serta pembayaran/fee atas jasa Almarhum Zaenal Fatah, yang mana dokumen yang dibawa pada saat penagihan dalam bentuk kuitansi.
Selanjutnya Adi Sucipto melaporkan kuitansi tersebut kepada Direksi pada saat itu yakni Muhammad Thoeriq (Almarhum) dan Terdakwa H. Berni. Kemudian Direksi pada saat itu menginstruksikan kepada saksi Adi Sucipto untuk melakukan pembayaran secara cash/tunai kepada Almarhum Zaenal Fatah maupun orang suruhannya dengan cara Terdakwa H. Berni men-transfer sejumlah uang melalui rekening perusahaan maupun rekening pribadi Terdakwa H. Berni kepada saksi Adi Sucipto.
Selanjutnya saksi Adi Sucipto melakukan tarik tunai dan menyerahkan uang secara tunai kepada Almarhum Zaenal Fatah maupun orang suruhannya. Kemudian SPT yang telah disusun dilaporkan oleh Almarhum Zaenal Fatah dan Fotokopi atas SPT Masa PPN yang telah dilaporkan diserahkan kepada PT Standar Beton Indonesia.
Yang menandatangani SPT Masa PPN masa pajak Januari 2013 sampai dengan Desember 2015 dari PT Standar Beton Indonesia adalah Terdakwa H. Berni. Namun terdapat beberapa SPT Masa PPN dari PT STANDAR BETON INDONESIA yang ditandatangani oleh Almarhum Zaenal Fatah menggunakan nama Terdakwa H. Berni selaku Direktur/Direktur Keuangan/Direktur Operasional PT Standar Beton Indonesia.
Hal ini diketahui serta dikehendaki oleh Terdakwa H. Berni, dimana total PPN berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari perusahaan CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT Standar Beton Indonesia periode 2014-2015 dengan tujuan agar nilai yang disetorkan ke kas negara lebih kecil daripada selisih faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang sebenarnya atau seharusnya sejumlah Rp.7.705.710.032.
Perbuatan Terdakwa H. Berni bersama-sama dengan Muhammad Thoeriq (Almarhum) diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 39A Huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya. Agendanya pembuktian dari Penuntut Umum. (*)
Editor : S. Anwar