Kronologi Kasus Pencurian Motor di Desa Menganti

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Candra Agus Effendi (kanan) dan barang bukti motor yang dicuri
Candra Agus Effendi (kanan) dan barang bukti motor yang dicuri
grosir-buah-surabaya

Kasus pencurian motor di Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap oleh Polsek Menganti. Pelakunya ialah Candra Agus Effendi (26 tahun), warga Kabupaten Sidoarjo. Saat ini Candra Agus Effendi jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik.

Saat sidang yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025, terungkap kronologi disaat Candra Agus Effendi melakukan aksi pencurian motor di Desa Menganti. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resita Rachmadani, kejadian bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Terdakwa Candra Agus Effendi keluar mencari warung kopi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi : AG 2732 ZL milik Terdakwa Candra Agus Effendi. Sekira pukul 02.15 WIB, Terdakwa Candra Agus Effendi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade nomor polisi : W 4039 JO milik Mokhamad Rizal (22 tahun) dalam keadaan terparkir di pinggir jalan di Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kemudian Terdakwa Candra Agus Effendi menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi : AG 2732 ZL milik Terdakwa Candra Agus Effendi di parkiran pasar Desa Menganti. Dan Terdakwa Candra Agus Effendi berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade nomor polisi : W 4039 JO milik Saksi Mokhamad Rizal tersebut.

Kemudian Terdakwa Candra Agus Effendi mengambil dan menaiki sepeda motor Honda Blade milik Saksi Mokhamad Rizal tersebut dan membawa sepeda motor Honda Blade tersebut ke kos Terdakwa di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Terdakwa Candra Agus Effendi memasukkan sepeda motor Honda Blade tersebut ke dalam kos Terdakwa Candra Agus Effendi.

Terdakwa Candra Agus Effendi lalu mencari tumpangan dan turun di pasar Desa Menganti. Kemudian Terdakwa Candra Agus Effendi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat nomor polisi : AG 2732 ZL milik Terdakwa dan Terdakwa kembali ke kos Terdakwa Candra Agus Effendi.

Sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Candra Agus Effendi memposting 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade nomor polisi : W 4039 JO tersebut untuk dijual di Facebook pada market place seharga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan menggunakan akun Terdakwa yang bernama Salsa Bila.

Tidak berapa lama, Terdakwa Candra Agus Effendi dihubungi melalui Facebook messenger oleh akun Mokhamad Rizal menanyakan perihal 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade nomor polisi : W 4039 JO yang Terdakwa Candra Agus Effendi posting tersebut.

Terdakwa Candra Agus Effendi memberikan nomor handphone Terdakwa agar mudah berkomunikasi melalui Whatsap. Selanjutnya Terdakwa Candra Agus Effendi berkomunikasi dengan Mokhamad Rizal melalui Whastapp dan Terdakwa Candra Agus Effendi shareloc lokasi kos Terdakwa.

Sekira pukul 09.30 WIB Saksi Mokhamad Rizal menghubungi Terdakwa Candra Agus Effendi meminta dijemput di BRI Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sehingga Terdakwa menjemput Saksi Mokhamad Rizal. Pada saat Terdakwa Candra Agus Effendi sampai di lokasi penjemputan, telah ada Mokhamad Rizal, Saksi Ifnu Romadhon beserta 2 (dua) Anggota Kepolisian dari Polsek Menganti, yaitu Syaiful Arif dan Anang Herwanti.

Terdakwa Candra Agus Effendi melarikan diri. Ketika Terdakwa Candra Agus Effendi sedang berhenti, Terdakwa Candra Agus Effendi diamankan oleh Syaiful Arif dan Anang Herwanti.

Terdakwa Candra Agus Effendi tidak ada ijin dari pemilik sepeda motor dalam hal mengambil sepeda motor milik Saksi Mokhamad Rizal.

Akibat perbuatan Terdakwa Candra Agus Effendi, Mokhamad Rizal mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa Candra Agus Effendi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)