Kepala Desa Batang Merangin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Sumino dan inisial Z
Sumino dan inisial Z
grosir-buah-surabaya

Kepala Desa Batang Merangin, Sumino, ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejari Sungai Penuh pada Rabu, 20 Agustus 2025. Selain Sumino, satu tersangka lagi ialah inisial Z, mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Batang Merangin.

Kejari Sungai Penuh melansir, kerugian negara atas dugaan korupsi Dana Desa Merangin tahun anggaran 2020–2021 sebesar Rp644 juta. Setelah ditetapkan tersangka, Sumino dan inisial Z langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sumino dan inisial Z berdasarkan alat bukti yang kuat. Modus yang dilakukan yaitu membuat laporan fiktif atas kegiatan pembangunan Desa Batang Merangin pada tahun 2021. Ketika ditelusuri di lapangan, kegiatan tersebut sama sekali tidak ada.

“Laporan pertanggungjawaban mereka tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp644 juta lebih. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, S dan Z ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh,” kata Kepala Kejari Sungai Penuh didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.

cctv-mojokerto-liem

Kepala Kejari Sungai Penuh akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut. (*)