Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Reporter : -
Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Konpers Polresta Cilacap tentang penyalahgunaan BBM

Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah merugikan negara. Dua orang tersangka berhasil diamankan. 

Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria menyatakan bahwa dua tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut berinisial SR (42 tahun) dan GIP (21 tahun). Keduanya merupakan bapak dan anak. Mereka diduga telah melakukan aksinya selama 1 tahun terakhir. 

Baca Juga: Jual Pertalite, Warga Desa Cupel Terancam Pidana

"Keduanya ditangkap di jalan Raya Sampang, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Lukman Hakim, Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Mulai Jalani Sidang

AKBP Dr Arief Fajar Satria menjelaskan, kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memodifikasi truknya dengan menambahkan tanki di bagian belakang untuk menampung BBM jenis solar yang dibelinya. 

"Mereka membeli BBM jenis solar dengan cara ke pom bensin pom bensin dengan mengelabuhi petugas menggunakan barcode yang berbeda beda untuk mengelabuhi petugas SPBU," ujar Wakapolresta Cilacap.

Baca Juga: Kronologi Pengungkapan 3 Karyawan SPBU yang Selewengkan Solar Subsidi di Jember

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dirubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (dry)

Editor : Syaiful Anwar