Proyek Diskoperindag Gresik Digrebek Polres, Sumber Material Urug dan Solar Diselidiki

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Dump truk dihentikan oleh petugas Satreskrim Polres Gresik di lokasi urug di Desa Hulaan
Dump truk dihentikan oleh petugas Satreskrim Polres Gresik di lokasi urug di Desa Hulaan
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resort (Polres) Gresik menggrebek lokasi proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang berada Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, tepatnya di depan Kantor Polsek Menganti. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mendatangi lokasi proyek pada Kamis siang, 21 Agustus 2025.

Tampak hadir saat penggrebekan ialah Ketua Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Gresik, Daniel Sucahyo, pengurus Wartawan Aliansi Gresik Selatan (WaGS), dan sejumlah wartawan termasuk dari Lintasperkoro. Mereka hadir menyaksikan langsung penggrebekan proyek pembangunan Gedung Sentra IKM yang sumber anggarannya dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun 2025.

Seorang petugas Polres Gresik yang meminta tidak disebutkan namanya menyatakan, dia bersama beberapa petugas Satreskrim Polres Gresik datang ke lokasi dengan membawa surat tugas resmi. Kedatangan ke lokasi proyek pembangunan gedung Sentra IKM dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pemanfaatan material urug dari tambang yang belum melengkapi perizinannya.

Saat petugas tiba di lokasi, terdapat pekerja sedang melakukan pemasangan batu pondasi dan pengurugan. Lebih dari 5 unit dump truk yang memuat material melakukan pembongkaran tanah urug. Dump truk dengan nomor polisi (nopol) BG 8156 DA, KT 8987 CF, L 8167 UV, W 8674 UD, B 9891 CU, dan beberapa lagi. Diantara dump truk tersebut, ada surat kendaraan habis masa berlakunya.

Di lokasi, terdapat dua alat berat berupa doser dan bego yang digunakan untuk melakukan pemerataan tanah urug yang dibongkar dari dump truk.

Kemudian petugas Satreskrim Polres Gresik mengecek salah satu ruangan yang ditutupi kayu triplek, dan menemukan 5 tandon Solar atau kempu dengan kapasitas 1000 liter. Dari 5 kempu tersebut, 2 berisi penuh dengan solar, 1 kosong, dan satunya berisi setengahnya.

Kemudian petugas Satreskrim Polres Gresik meminta surat terkait pembelian solar, namun pelaksana proyek pembangunan gedung IKM tidak bisa menunjukkannya. Demikian pula dengan surat kelengkapan izin dari sumber material urug, juga tidak bisa menunjukkan.

Untuk melengkapi penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik membawa Operator Bego dan Checker urug ke Kantor Polres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan penanggungjawab proyek pembangunan gedung Sentra IKM tidak ada di lokasi pada saat penggrebekan.

“Penanggung jawab pelaksana proyek akan kami panggil ke kantor (Polres Gresik),” kata petugas Satreskrim Polres Gresik sebelum beranjak meninggalkan lokasi proyek.

Dari pengakuan salah seorang staf pelaksana proyek, urugan tersebut dikirim dari tambang ”Alam Jaya”. Namun dia tidak bisa memastikan kelengkapan izin usaha pertambangan. Demikian pula sopir dump truk pengangkut material urug.

Penelusuran Lintasperkoro, Alam Jaya merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Ikhsan atau disebut Kacong. Terdapat 5 lokasi lahan tambang yang diurus izinnya oleh Alam Jaya. Izin tersebut ada yang sudah tahap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Rinciannya dari data yang diperoleh Lintasperkoro.com, yaitu :

1. CV ALAM JAYA INFINITY

Lokasi : Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik

Jenis izin : WIUP

Komoditas : tanah urug

Luas : luas 42,04 ha

Surat Keputusan (SK) : berlaku sampai 11 Oktober 2021

2. CV ALAM JAYA PUTRA

Lokasi : Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik

Jenis izin : WIUP

Komoditas : Tanah urug

Luas : 47,59 ha

3. CV ALAM JAYA PUTRA

Lokasi : Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik

Jenis izin : WIUP

cctv-mojokerto-liem

Komoditas : tanah urug

Luas : 22,96 ha

Surat Keputusan (SK) : berlaku 5 Desember 2024

4. CV ALAM JAYA PUTRA

Lokasi : Desa Madureso dan Desa Kayuputih, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto

Jenis izin : IUP Eksplorasi

Komoditas : Tanah urug

Luas : 17,61 ha

Surat Keputusan (SK) : berlaku SK 11 September 2023 sampai 11 September 2026

5. CV ALAM JAYA PUTRA

Lokasi : Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto

Jenis izin : IUP Operasi Produksi

Komoditas : tanah urug

Luas : 12,25 ha

Surat Keputusan (SK) : berlaku 28 Maret 2025 sampai 28 Maret 2030

“Semua urusan juragan. Saya Cuma sopir. Disuruh kemanapun, saya berangkat,” ungkap salah satu sopir pengangkut material tambang di lokasi proyek pembangunan gedung sentra IKM, usai mengirim material urug.

Proyek dari Diskoperindag Gresik

Hasil penelusuran Lintasperkoro.com, proyek pembangunan gedung Sentra IKM di Desa Hulaan merupakan proyek Pemkab Gresik melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag). Anggaran dari APBD Gresik, dengan nilai pagu paket sebesar Rp. 16.683.319.649, dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Paket sebesar Rp. 10.336.204.471,75.

Lingkup kegiatan dan pekerjaan meliputi Pembangunan Gedung produksi ; Pengurukan, pembangunan sarana produksi dan sarana infrastruktur lain; Pembangunan Pagar dan Sarana Pengamanan; Pekerjaan Landscape dan Jalan dalam Sentra IKM ; Pembangunan IPAL ; Pemasangan Listrik; dan Pemasangan jaringan komunikasi.

Proyek pembangunan gedung Sentra IKM tersebut dikerjakan oleh CV Giri Mande Konstruksindo, berkantor di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat. CV Giri Mande Konstruksindo ditetapkan sebagai Pelaksana Proyek pembangunan gedung Sentra IKM di Desa Hulaan, setelah menang tender yang diikuti 112 peserta, dengan harga penawaran Rp. 8.244.713.300,00. Pelaksanaan dimulai sejak awal Agustus 2025, dengan nomor kontrak 530/097-PPK/437.56/2025, dan dikerjakan selama 150 hari kalender.

Konsultan Pengawas proyek pembangunan gedung Sentra IKM ialah CV Karya Gemilang – PT Paradigma Nusantara Membangun (KSO).

Ketua Aliansi Wartawan Gresik Selatan, Efianto meminta penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gresik dilakukan secara transparan. Jika terdapat peristiwan pidana, Satreskrim Polres Gresik diharapkan tidak tebang pilih untuk melanjutkan proses hukum.

“Indikasinya ialah pemakaian BBM dan tanah urug dari sumber yang izinnya belum bisa ditunjukkan oleh Pelaksana Proyek saat digrebek Polres Gresik. Saya harap, kelanjutan proses penyelidikan ini dibuka ke public,” tegas Efianto. (*)

*) Catatan : dilarang menyalin seluruh / sebagian konten ini tanpa seizin Redaksi Lintasperkoro. com