8 Pelaku Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi di Sidoarjo Jalani Sidang
Sebanyak 8 terdakwa penyalahgunaan niaga liquefied petroleum gas (LPG) dari tabung subsidi ke non subsidi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Penuntut Umum.
Para Terdakwa ialah Rizky Bagus Putra alias Sengek, Akhmad Sujono alias Jono, Moch. Nanda Rizki Irwansyah, Efandre, Mochamad Wahyu Tri Andriansyah, Muhammad Edi Irawan, Rosyidi dan Bambang Tanojo alias Bambang. Kronologi pengungkapan kasus oplos LPG subsidi ini bermula ketika Rizky Bagus Putra alias Sengek pada April 2024, menyewa gudang milik Sugiman yang berada di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Gudang tersebut digunakan tempat tinggal dan usaha terkait dengan jasa servis regulator tabung LPG 3 Kg.
Akhmad Sujono alias Jono dipercayai oleh Terdakwa Rizky Bagus Putra alias Senge untuk menjadi pengawas di gudang bertugas melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap pekerja di gudang gas tersebut agar tetap beroperasi sebagaimana mestinya, yaitu memindahkan/menyuntikan (oplos) isi dari tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kg. Selain bekerja menjadi pengawas, Akhmad Sujono alias Jono juga ikut membantu pekerja untuk melakukan pemindahan/suntik (oplos) gas tersebut.
Pekerja yang memindahkan/menyuntikan isi dari tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kg adalah:
- Moch. Nanda Rizky Irwansyah, selaku buruh borongan. Tugasnya memindahkan atau menyuntikkan/oplosan dari isi tabung LPG 3Kg ke tabung 12Kg serta menaikkan dan menurunkan tabung dari mobil pick up;
- Efandre selaku buruh borongan, tugasnya memindahkan atau menyuntikkan/oplosan dari isi tabung LPG 3Kg ke tabung 12Kg serta menaikkan dan menurunkan tabung dari mobil pick up;
- Muchamad Wahyu Tri Andriansyah selaku buruh borongan, tugasnya memindahkan atau menyuntikkan/oplosan dari isi tabung LPG 3Kg ke tabung 12Kg serta menaikkan dan menurunkan tabung dari mobil pick up;
- Muhammad Edi Irawan selaku buruh borongan, tugasnya memindahkan atau menyuntikkan/oplosan dari isi tabung LPG 3Kg ke tabung 12Kg serta menaikkan dan menurunkan tabung dari mobil pick up;
- Rizky Bagus Putra alias Sengek melalui Akhmad Sujono alias Jono bekerja sama dengan Rosyidi selaku sopir dari pangkalan LPG 3 kg Subsidi “Nurhadi” berada di Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, milik Jailani Musabichi Firmansyah untuk mengantarkan gas 3 kg Subsidi ke gudang yang berada di Desa Sawocangkring Kapling nomor 18.
Mekanisme penjualan gas LPG 3 kg Subsidi yang dilakukan Rosyidi kepada Akhmad Sujono dengan cara Akhmad Sujono menghubungi Rasyidi melalui handphone meminta untuk melakukan pengiriman LPG 3 Kg Subsidi kepada Akhmad Sujono.
Selanjutnya LPG 3 kg Subsidi oleh Rasyidi kirimkan menggunakan Mobil Pick Up Merk Suzuki warna hitam dengan Nomor Polisi S 8788 SB ke gudang yang berada di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring. Setelah mobil berada di dalam gudang, LPG 3 Kg subsidi isi diturunkan oleh Rasyidi dibantu oleh karyawan yang berada di gudang, diantaranya Akhmad Sujono alias Jono, Moch. Nanda Rizki Irwansyah, Efandre, Mochamad Wahyu Tri Andriansyah, Muhammad Edi Irawan. Kemudian LPG 3 Kg subsidi kosongan dinaikan ke mobil Mobil Pick Up Merk Suzuki warna hitam dengan Nomor Polisi S 8788 SB.
Dalam satu kali pemesanan, Rasyidi mengirimkan sebanyak 240 LPG 3 Kg Subsidi. Dalam seminggu, Akhmad Sujono memesan 6 kali.
Cara untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg adalah sebagai berikut :
Pertama tabung LPG 3 kg subsidi yang isi sebelum dipindahkan/suntik terlebih dahulu direndam dibak air yang sudah dipanaskan menggunakan elemen pemanas, selama sekitar 5 menit.
Setelah tabung yang isi 3 kg direndam diambil, kemudian dihubungkan dengan regulator pendek. Tabung 3 kg isi diposisikan berada di atas dan dibalik dengan lubang buangnya berada diposisi ke bawah. Dan tabung kosong yang 12 kg-nya posisi di bawah. Adapun jika pakai selang regulator yang agak panjang, tabung gas 3 kg bisa didudukan terbalik sama sejajar dengan tabung 12 kg;
Selanjutnya dipasang karet seal warna merah pada tabung 12 kg agar tidak bocor. Selanjutnya di pasang es pada permukaan tabung 12 kg.
Sambil menunggu sekitar 5 menit untuk 1 tabung 3 kg, karena 1 tabung 12 kg memerlukan 4 tabung gas isi 3 kg, maka waktu yang diperlukan sekitar 18 sampai 20 menit. Selanjutnya tabung 12 kg yang sudah terisi ditutup dengan segel barcode warna kuning.
Dalam sehari, proses memindahkan/menyuntikan isi dari tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kg bisa mendapatkan sebanyak sekitar 120 tabung 12 kg dengan memerlukan sekita 480 tabung isi 3 kg.
Moch. Nanda Rizky Irwansyah selaku buruh borongan, tugasnya memindahkan atau menyuntikkan/oplosan dari isi tabung LPG 3Kg ke tabung 12Kg serta menaikkan dan menurunkan tabung dari mobil pick up dengan Upah Rp 10.000/tabung 12 kg yang diberikan secara tunai dari Sengek melalui Jono.
Efandre selaku buruh borongan, tugasnya memindahkan atau menyuntikkan/oplosan dari isi tabung LPG 3Kg ke tabung 12Kg serta menaikkan dan menurunkan tabung dari mobil pick up dengan upah Rp 10.000/tabung 12 kg yang diberikan secara tunai dari Rizky Bagus Putra alias Sengek melalui Akhmad Sujono.
Muchamad Wahyu Tri Andriansyah selaku buruh borongan, tugasnya memindahkan atau menyuntikkan/oplosan dari isi tabung LPG 3Kg ke tabung 12Kg serta menaikkan dan menurunkan tabung dari mobil pick up dengan Upah Rp 10.000/tabung 12 kg yang diberikan secara tunai dari Rizky Bagus Putra alias Sengek melalui Akhmad Sujono.
Muhammad Edi Irawan selaku buruh borongan, tugasnya memindahkan atau menyuntikkan/oplosan dari isi tabung LPG 3Kg ke tabung 12Kg serta menaikkan dan menurunkan tabung dari mobil pick up dengan Upah Rp 10.000/tabung 12 kg yang diberikan secara tunai dari Rizky Bagus Putra alias Sengek melalui Akhmad Sujono.
Achmad Sujono selaku Pengawas Gudang Gas juga turut serta melakukan memindahkan/menyuntikan isi gas dari tabung 3 kg ke dalam 12 kg, dengan upah Rp 2.500.000/minggu yang diberikan secara tunai dari Rizky Bagus Putra Alias Sengek di setiap Sabtu.
Selanjutnya Tabung gas 12 kg hasil suntikan/oplosan oleh Rizky Bagus Putra alias Sengek dijual kepada Bambang Tanojo alias Bambang dengan harga Rp120.000/tabung.
Pada Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 10.45 WIB, Rosyidi selaku sopir mobil pick up yang membawa tabung LPG 3 kg tiba di gudang. Setibanya tersebut, para pekerja menurunkan tabung-tabung tersebut. Adapun pada saat kegiatan menurunkan tabung, Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri datang melakukan penindakan pada sekira pukul 11.00 WIB.
Hiroyuki Aditya Jcp Siburian dan Rasyid Krisna Adi Priyanto, keduanya anggota Bareskrim Polri berdasarkan informasi yang mereka dapatkan dari Informan dan dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan orang yang melakukan dugaan penyalahgunaan liquefied pertroleum gas (LPG) yang disubsidi. Selanjutnya pada 27 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, tim Bareskrim Polri melakukan pengamatan terhadap rumah yang beralamat di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, yang berdasarkan informasi digunakan sebagai gudang kegiatan operasional pengangkutan/pemindahan/penyuntikan tabung LPG 3Kg bersubsidi ke tabung LPG 12Kg non subsidi.
Setelah evaluasi hasil penyelidikan di lapangan, maka pada sekira pukul 11.00 WIB dihari yang sama, Tim Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap gudang tersebut. Di dalam gudang didapati sedang berlangsung proses pemindahan/penyuntikan isi LPG dari tabung 3 Kg bersubsidi berwarna hijau ke tabung LPG 12 Kg berwarna merah muda (pink) dengan menggunakan regulator yang dilakukan para Terdakwa.
Diidapat barang bukti perbuatan para Terdakwa berupa barang dan dokumen/buku catatan sebagai berikut :
- 243 (dua ratus empat puluh tiga) buah tabung gas berwarna hijau kapasitas 3 kg isi;
- 244 (dua ratus empat puluh empat) buah tabung gas berwarna hijau kapasitas 3 kg kosong;
- 78 (tujuh puluh delapan) buah tabung gas berwarna pink kapasitas 12 kg isi;
- 48 (empat puluh delapan) buah tabung gas berwarna pink kapasitas 12 kg kosong;
- 1 (satu) buah tabung gas berwarna biru kapasitas 12 kg isi;
- 2 (dua) buah tabung gas berwarna pink kapasitas 5,5Kg isi;
- 7 (tujuh) buah Handphone;
- 1 (satu) unit mobil pick-up merk suzuki warna hitam dengan NOPOL W 8141 QA beserta dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ;
- 1 (satu) unit mobil pick-up merk suzuki warna hitam dengan NOPOL S 8788 SB beserta dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ;
- 1 (satu) unit mobil pick-up merk Isuzu warna putih dengan NOPOL L 9761 AL berserta dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ;
- 2 (dua) buah buku catatan;
- 1 (satu) buah buku nota;
- 17 (tujuh belas) buah alat elemen celup (pemanas air) ;
- 4 (empat) buah bak air warna hijau;
- 8 (delapan) buah obeng;
- 1 (satu) buah kunci Pas;
- 1 (satu) buah tang;
- 1 (satu) bungkus karet seal tabung gas;
- 1 (satu) bungkus seal barcode;
- 11 (sebelas) buah regulator pendek;
- 12 (dua belas) buah regulator selang;
- 2 (dua) buah timbangan elektronik.
Kegiatan pemindahan isi gas dari lpg tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi) yang dilakukan oleh Terdakwa Rizky Bagus Putra alias Sengek bersama-sama dengan Akhmad Sujono alias Jono, Moch. Nanda Rizki Irwansyah, Efandre, Mochamad Wahyu Tri Andriansyah, Muhammad Edi Irawan, Rosyidi dan Bambang Tanojo alias Bambang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha, maka kegiatan tersebut termasuk kedalam perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagaimana keterangan ahli Fatulloh S, Stat sebagai Analis pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas Jakarta.
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Pada dakwaan kedua, perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. (*)
Editor : S. Anwar