2 Tengkulak Pertalite SPBU Jalan Kusuma Bangsa Surabaya Dihukum 1 Tahun Penjara
Agus Priyanto Sugianto bin Sugianto dan Mochammad Anwari bin Abdul Azis terbukti menyalahgunakan niaga Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.60.184 yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa nomor 33, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Dua tengkulak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut divonis bersalah dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 9 September 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada Agus Priyanto Sugianto bin Sugianto dan Terdakwa Mochammad Anwari bin Abdul Azis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp15.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ega Shaktiana.
Agus Priyanto Sugianto dan Mochammad Anwari melanggar Pasal Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Agus Priyanto Sugianto dan Mochammad Anwari divonis lebih ringan dari tuntutannya. Dalam sidang tuntutan, Hajita Cahyo Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Priyanto Sugianto dan Mochammad Anwari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kasus ini bermula pada Rabu, 30 April 2025. Mochammad Anwari yang merupakan penjual bensin eceran tanpa penugasan Pemerintah, menghubungi Agus Priyanto Sugianto untuk mengkonfirmasi hendak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebagai kebutuhan stok penjualan bensin eceran. Selanjutnya Agus Priyanto Sugianto dan Mochammad Anwari sepakat untuk melakukan salahguna pengangkutan dan niaga BBM diatas pukul 00.00 WIB (saat SPBU sudah tutup) untuk menghindari pimpinan, pengawas, serta masyarakat.
Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB, Mochammad Anwari datang ke SPBU 54.60.184 yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa nomor 33, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Mochammad Anwari membawa 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah nomor polisi (No. Pol.) L 2766 KR disertai dengan membawa 4 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter.
Mochammad Anwari membawa 4 jerigen dengan cara 2 jerigen diletakkan di depan dan 2 jerigen lainnya diletakkan di belakang yang diikat menggunakan tali rafia.
Selanjutnya Mochammad Anwari menuju ke pom pengisian khusus sepeda motor yang berada di ujung untuk menghindari pantauan serta tidak terdapat barcode MyPertamina dalam pengisiannya, sehingga Mochammad Anwari bisa mengisi penuh seluruh jerigen yang dibawanya.
Setelah Mochammad Anwari tiba di pom pengisian khusus sepeda motor, Agus Priyanto Sugianto sudah menunggu dan bersiap untuk melakukan pengisian. Selanjutnya Agus Priyanto Sugianto melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke 4 jerigen dengan harga Rp. 10.000 per liter dengan kesepakatan upah kepada Agus Priyanto Sugianto sebesar Rp. 7.000 tiap jerigennya.
Setelah Agus Priyanto Sugianto selesai melakukan pengisian, kemudian Mochammad Anwari menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000 untuk pembayaran 120 liter BBM jenis Pertalite (tanpa disertai nota pembelian) dan sebesar Rp. 28.000 untuk upah Agus Priyanto Sugianto.
Selanjutnya Mochammad Anwari membawa BBM jenis Pertalite tersebut pulang untuk kemudian dijual dengan botol ukuran 1 liter dengan harga Rp. 12.000 di pinggir Pinggir Jalan Raya Kedung Mangu Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Menurut keterangan Ahli, Aries Andjar Sulistyono, merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja :
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Pertalite adalah Bahan Bakar Minyak jenis Bensin (gasoline) RON 90 yang merupakan BBM khusus penugasan.
BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi sebagaimana Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Agus Priyanto Sugianto dan Mochammad Anwari tidak memiliki izin operasional pengangkutan dan/atau niaga BBM khusus penugasan.
Agus Priyanto Sugianto dan Mochammad Anwari melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquified Petroleum Gas yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : S. Anwar