PT Tonggak Ampuh Malang Disebut Beli Solar Subsidi dari PT Cahaya Pratama Energy

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Para tersangka dan tangki PT Cahaya Pratama Energy
Para tersangka dan tangki PT Cahaya Pratama Energy
grosir-buah-surabaya

Ada informasi menarik dari sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 16 September 2025. Yaitu sidang perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah.

Terdakwa sebanyak 5 orang, yaitu :

1. Sumarji alias Marji (36 tahun), warga Jalan Kaliasin 6, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, selaku Sopir dari PT Cahaya Pratama Energy.

2. Rachmad Arga Dumilang bin Agung Dwi (33 tahun), warga Jalan Sidosermo III, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, selaku Komisaris PT Cahaya Pratama Energy.

3. Bagas Shihabudin bin Achmad Fathoni (25 tahun), warga Dusun Penidon, Kelurahan Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, selaku Direktur PT Cahaya Pratama Energy.

4. Tomi Ali bin M. Hasan, penimbun Solar ilegal.

5. Martolo bin (almarhum) Marsiyo, pemilik SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) AKR 20.2.6.008 yang terletak di Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Dari sidang dakwaan yang dibacakan oleh Estik Dilla Rahmawati sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan ada pembelian solar bersubsidi secara ilegal oleh PT Tonggak Ampuh Malang.

Kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ilegal ini dimulai pada Jumat, 13 Juni 2025 sekira jam 15.00 WIB. Kala itu, Bianto, Yogi Nova Brianto, dan Murtono, merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sedang melakukan patroli. Kemudian memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berupa Biosolar.

Pada saat sedang berada di Jalan Kenjeran Surabaya, Bianto, Yogi Nova Brianto, dan Murtono, mendapati 1 unit truck tangki merek Isuzu tipe NMR 71TSD nomor Polisi (Nopol) L-8515-UR, warna biru putih, muatan 5000 liter Solar dengan lambung tangki bertuliskan PT Cahaya Pratama Energy.

Truk tangki tersebut melintas dari arah Madura dan turun di Jembatan Suramadu. Bianto, Yogi Nova Brianto, dan Murtono menghentikan 1 unit truck tersebut, yang mana dikendarai oleh Sumarji yang mengaku sebagai sopir dari PT Cahaya Pratama Energy.

Sumarji membawa beberapa surat timbang dan surat kendaraan, namun surat-surat tersebut tidak disertai dengan Surat Asal Barang dari Solar yang diangkutnya.

Tidak berselang lama, Rachmad Arga Dumilang yang merupakan Komisaris PT Cahaya Pratama Energy dan Bagas Shihabudin yang merupakan Direktur PT Cahaya Pratama Energy datang di Jalan Kenjeran Surabaya.

Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin dengan sengaja menyalahgunakan perniagaan dengan cara membeli Solar yang tidak berasal dari agen resmi, melainkan membeli dari Tomi Ali di gudang penimbunan yang berada di Desa Bulukagung, Kelurahan Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Harga pembelian Solar Rp.8.700 per liter dengan total Rp.43.500.000. Harga tersebut lebih mahal dari harga resmi Pemerintah Indonesia, yaitu Rp.6.800 per liter. Atas Solar dengan jumlah 5.000 liter akan dijual oleh Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin dengan cara memerintahkan Sumarji sebagai sopir untuk mengangkut menuju kepada pembeli, yaitu PT Tonggak Ampuh Malang.

Sumarji, Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin menyalahgunakan perniagaan Solar untuk dijual kepada pembeli yaitu PT Tonggak Ampuh Malang, dengan harga Rp.12.650 per liter, sehingga total pembelian sebesar Rp.63.250.000. Atas pembelian tersebut, memiliki selisih dengan harga resmi dari Pemerintah, yaitu sebesar Rp.6.800 per liter, sehingga Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin memperoleh keuntungan atas selisih harga tersebut.

Perbuatan Sumarji, Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

cctv-mojokerto-liem

Peran Tomi Ali

Tomi Ali dalam kasus penyalahgunaan Solar Bersubsidi memiliki peran sebagai pembeli dan penimbun Solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, Tomi Ali yang bukan Nelayan dengan sengaja menyalahgunakan perniagaan dan pendistribusian Solar bersubsidi dengan cara membeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) AKR di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, milik Martolo.

Saat itu, Tomi Ali mengendarai 1 unit mobil pickup Nopol M-9815-GB warna putih yang di dalamnya terdapat 30 jerigen dengan masing masing jerigen sebanyak 30 liter dan Sdr. Alpin mengendarai 1 unit mobil pickup Nopol M-9869-GB warna putih yang di dalamnya terdapat 30 jerigen dengan masing masing jerigen sebanyak 30 liter mendatangi SPBN AKR Tanjung Bumi dengan tujuan untuk membeli Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar dengan harga Rp.7.950 per liter.

Atas pembelian tersebut, selisih dengan Harga Eeceran Tertinggi (harga resmi) Pemerintah yaitu Rp.6.800 per liter. Tomi Ali membeli Solar sebanyak 8000 liter, sehingga total pembelian yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.63.750.000.

Atas seluruh Solar tersebut, kemudian ditimbun oleh Tomi Ali di gudang penimbunan yang berada di Desa Bulukagung, Kelurahan Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, untuk dapat dijual oleh Tomi Ali dengan harga lebih tinggi dari HET yaitu Rp 8.700 per liter.

Selanjutnya pada Jumat, 13 Juni 2025 sekira jam 10.00 WIB, Rachmad Arga Dumilang dihubungi oleh Bagas Shihabudin yang memberikan informasi jika Tomi Ali merupakan penjual yang menyediakan Solar dengan harga Rp.8.700 per liter. Atas informasi tersebut, Rachmad Arga Dumilang menghubungi Tomi Ali kemudian merencanakan bertemu di daerah bunderan Bangkalan, Madura.

Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin dengan membawa Sumarji alias Marji mengendarai 1 unit Truck tangki Nopol: L-8515-UR dengan tangki solar 5000 liter dengan tangki bertuliskan PT Cahaya Pratama Energy menuju daerah bunderan Bangkalan, Madura, untuk bertemu dengan Tomi Ali.

Sesampainya di daerah bunderan tersebut, Tomi Ali sudah menunggu lalu mengajak Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin untuk menuju ke gudang penimbunan yang berada di Desa Bulukagung, Kelurahan Bulukagung.

Tomi Ali kemudian memindahkan Solar subsidi dengan cara memasang selang ukuran 2 dim dengan panjang 10 meter, dan Tomi Ali memasukkan ke dalam tutup tangki yang berada di atas tangki sampai penuh.

Apabila 1 tandon tidak cukup, maka Tomi Ali pindahkan ke dalam tandon berikutnya hingga terisi sebanyak 5000 liter, sehingga Tomi Ali menerima pembayaran dari Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin sebesar Rp.43.500.000.

Peran Martolo

Martolo merupakan pemilik SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) AKR 20.2.6.008 yang terletak di Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Martolo menyalahgunakan Solar bersubsidi karena dia mengetahui jika Tomi Ali bukan merupakan Nelayan yang memiliki barcode sebagai pembeli.

Namun, Martolo menjual Solar kepada Tomi Ali dengan harga Rp.7.950 per liter, yang mana atas pembelian tersebut selisih dengan HET (harga resmi) Pemerintah yaitu Rp.6.800 per liter serta menjual lebih dari kapasitas peruntukkan bagi pembeli sesuai aturan Pemerintah Indonesia. (*)