Wanita di Desa Gempolkurung Dianiaya Keponakannya
Warsini, wanita asal Dusun Gempol, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menjadi korban penganiayaan oleh keponakannya sendiri bernama Aditya Resa Santoso. Atas perbuatannya itu, Aditya Resa Santoso menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Gresik.
Sidang perdana digelar pada Senin, 15 September 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Insana Ahsani berkata, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Aditya Resa Santoso berawal pada Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
Terdakwa Aditya Resa Santoso bersama istrinya, Seli Budi Wahyuni sedang perjalanan menuju ke rumahnya di Desa Gempolkurung. Saat di perjalanan, Seli Budi Wahyuni bercerita kepada Terdakwa Aditya Resa Santoso bahwa Warsini yang merupakan saudara dari orangtua (tante) Seli Budi Wahyuni, pernah mengolok-olok Seli Budi Wahyuni dengan berkata “Ketika datang hanya membawa masalah, tidak membawa apa-apa”.
Mendengar hal tersebut, Terdakwa Aditya Resa Santoso merasa kesal. Setibanya di rumah ibu Seli Budi Wahyuni, Terdakwa Aditya Resa Santoso langsung pergi dan menuju ke rumah Warsini yang beralamat di Dusun Gempol, Desa Gempolkurung.
Sesampainya di rumah Warsini sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa Aditya Resa Santoso yang mengenakan jaket Grab warna hijau kombinasi hitam, masker warna hitam dan helm menyampaikan kepada Warsini bahwa ada kiriman paket makanan bakso dari anaknya.
Setelah menerima makanan tersebut, Terdakwa Aditya Resa Santoso hendak masuk ke dalam rumah Warsini untuk ke kamar mandi, akan tetapi Warsini tidak mengijinkan sehingga Warsini masuk ke dalam rumahnya.
Kemudian Terdakwa Aditya Resa Santoso langsung masuk ke dalam rumah dan mendekati Warsini saat sedang duduk di depan televisi. Warsini kaget melihat Terdakwa Aditya Resa Santoso masuk ke dalam rumah dan langsung berdiri hendak keluar rumah, namun Terdakwa Aditya Resa Santoso menghalanginya.
Terdakwa Aditya Resa Santoso langsung mencekik leher Warsini dengan tangan kirinya, sementara tangan kanannya membungkam mulut Warsini, sehingga Warsini memberontak hingga cekikan Terdakwa Aditya Resa Santoso terlepas.
Lalu Terdakwa Aditya Resa Santoso mencekik leher Warsini kembali dengan tangan kirinya dan mendorong hingga Warsini terjatuh di lantai. Lalu Terdakwa Aditya Resa Santoso merangkul Warsini dengan lengan kirinya. Kemudian Warsini berteriak minta tolong hingga tetangga, yakni Yuyun Nur Maidah dan Suken datang dan melerai.
Selanjutnya barulah Terdakwa Aditya Resa Santoso mengaku bahwa dirinya merupakan keponakan Warsini dan langsung pergi meninggalkan rumah Saksi Korban.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Aditya Resa Santoso menyebabkan Warsini mengalami luka memar dan lecet.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan luar Visum Et Repertum atas nama Warsini, Nomor : 400.7.31/61/436.7.2.2./2025, tanggal 23 Juni 2025 yang dilakukan oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Bhakti Dharma Husada, dengan hasil pemeriksaan :
Mulut : pada bibir kanan bawah ditemukan luka lecet bentuk tidak beraturan warna merah kecoklatan berukuran panjang dua sentimeter kali tiga sentimeter.
Pipi : pada pipi kiri ditemukan luka memar bentuk lonjong warna merah kebiruan berukuran panjang empat sentimeter kali lima sentimeter. Pada pipi kanan ditemukan luka memar bentuk lonjong warna merah kebiruan berukuran panjang Tiga sentimeter kali empat sentimeter.
Leher : Pada leher kanan ditemukan luka memar bentuk lonjong warna merah kebiruan berukuran panjang satu sentimeter kali dua sentimeter. Pada leher kiri ditemukan luka memar bentuk lonjong warna warna merah kebiruan berukuran panjang dua sentimeter kali empat sentimeter.
Kesimpulan :
Orang tersebut berjenis kelamin perempuan, berumur lima puluh sembilan tahun;
Pada pemeriksaan luka ditemukan :
Luka memar di pipi kiri, pipi kanan, leher kanan, leher kiri akibat kekerasan tumpul.
Luka lecet di bibir kanan bawah akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa Aditya Resa Santoso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto