Cekcok antar Karyawan CV Rejeki Scafolding Berujung ke Pengadilan
Cekcok antar karyawan CV Rejeki Scafolding berujung ke Pengadilan. Pelaku yang jadi Terdakwa ialah Abdul Ajis. Sedangkan korbannya ialah Imam Gozali (39 tahun).
Abdul Ajis memukul Imam Gozali dengan Kunci Pas 27 yang terbuat dari besi. Akibatnya, Imam Gozali mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Randegansari Husada Nomor : 445/KET/RSRH/I/VI/2025 pada tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Musfiroh selaku Dokter Pemeriksa, terdapat luka di bagian kepala, wajah, dan tangan akibat kekerasan benda tumpul.
Imam Gozali mengalami luka jahitan di kepala sebanyak 27 jahitan, serta bengkak di bagian tangan kiri dan juga bengkak pelipis mata kanan. Setelah kejadian tersebut, Imam Gozali mendapatkan perawatan inap selama 3 hari di RS. Randegansari Husada. Pasca perawatan, Imam Gozali tidak dapat melaksanakan pekerjaan seperti semula dan harus control ke rumah sakit setiap pekan.
Imam Gozali melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Driyorejo. Kemudian Abdul Ajis dijadikan tersangka, dan kasusnya sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Gresik.
Sidang perdana digelar pada Selasa, 16 September 2025. Dalam sidang tersebut, Sunda Denuwari Sofa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Cekcok antar Karyawan CV Rejeki Scafolding terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB di dalam gudang CV Rejeki Scafolding yang beralamat di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Bermula pada saat Imam Gozali yang sedang bekerja di dalam kantor CV Rejeki Scaffolding bersama dengan Endah Kantiani dan Agustina Nova Efendi, lalu tiba-tiba Abdul Ajis masuk ke dalam kantor dan menanyakan terkait dengan bahan bakar solar kendaraan truk milik CV Rejeki Scaffolding. Dari situ terjadi perdebatan antara Imam Gozali dan Abdul Ajis.
Abdul Ajis merasa kesal dan keluar dari ruangan kantor CV Rejeki Scafolding. Tidak berselang lama, Abdul Ajis kembali masuk ke dalam kantor CV Rejeki Scafolding dan mengajak Imam Gozali keluar dari ruangan.
Sesampainya di luar kantor tepatnya di gudang CV Rejeki Scafolding, terdakwa Abdul Ajis yang berada di depan dengan posisi membelakangi Imam Gozali lalu berbalik arah menghadap Imam Gozali sambil tangan kanan Abdul Ajis mengeluarkan Kunci Pas 27 dari balik bajunya.
Lalu terdakwa Abdul Ajis langsung memukulkan Kunci Pas 27 tersebut berkali-kali ke kepala Imam Gozali. Namun Imam Gozali sempat menangkis menggunakan tangannya. Akan tetapi pukulan Abdul Ajis tersebut tetap mengenai kepala Imam Gozali.
Setelah itu, terdakwa Abdul Ajis tidak juga berhenti memukulkan Kunci Pas 27 kearah kepala Imam Gozali, sehingga Imam Gozali menarik baju Abdul Ajis sampai Abdul Ajis dan Imam Gozali sama-sama terjatuh ke tanah dan Imam Gozali berhasil melempar Kunci Pas ke samping.
Setelah itu, Abdul Ajis melanjutkan memukul Imam Gozali dengan menggunakan tangan kosong, namun tidak mengenai Imam Gozali. Imam Gozali membalas memukul dengan tangan kosong ke arah wajah Abdul Ajis sampai akhirnya Endah Kantiani dan Kevin Hendik Kurniawan melerai Abdul Ajis dan Imam Gozali.
Setelah itu, Imam Gozali baru menyadari bahwa kepalanya mengeluarkan darah yang banyak sehingga Kevin Hendik Kurniawan membawa Imam Gozali ke rumah sakit untuk penanganan medis.
Perbuatan Terdakwa Abdul Ajis tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 23 September 2025, dengan agenda eksepsi Terdakwa. (*)
Editor : Bambang Harianto