Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Tilep Uang Debitur 250 Juta Rupiah

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Ivan Daud Punu
Ivan Daud Punu
grosir-buah-surabaya

Seorang mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Cabang Jember Unit Umbulsari bernama Ivan Daud Punu terbukti menilep uang Debitur sebesar 250 juta rupiah. Uang tersebut sedianya disetor untuk angsuran Debitur, namun ditilep oleh Ivan Daud Punu untuk judi online.

Akibatnya, BRI Unit Umbulsari mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dari proses penyelidikan, Ivan Daud Punu kemudian dijadikan tersangka. Ivan Daud Punu juga dipecat sebagai Karyawan BRI Unit Umbulsari.

Dalam proses lebih lanjut, kasus korupsi di BRI Unit Umbulsari ini lanjut ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam proses sidang, BRI Unit Umbulsari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Umbulsari.

Perbuatan Ivan Daud Punu membuatnya mendekam di Penjara selama 2 dua tahun seseuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim saat sidang putusan pada Rabu, 17 September 2025.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyatakan, Ivan Daud Punu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ivan Daud Punu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp223.475.000 dengan mengkompensasikan memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp30.000.000 yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Jember di Bank BNI Cabang Jember Nomor Rekening 9899490058122801 atas nama RPL 131 Kejari Jember. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 delapan bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Di sidang sebelumnya, Ivan Daud Punu dituntut dengan pidana penjara selama 2 dua tahun. Ivan Daud Punu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

cctv-mojokerto-liem

Di lain kesempatan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Hal ini sehubungan dengan kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum mantri BRI Unit Umbulsari Cabang Jember, yang menyelewengkan dana sebesar Rp250 juta.

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI melalui Kantor Cabang Jember. Sebagai langkah tegas, BRI telah memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang bersangkutan.

“BRI mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember serta menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Ronaldo Nasution, Pemimpin Cabang BRI Jember.

Lebih lanjut, Ronaldo menegaskan bahwa BRI senantiasa proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud, menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud di lingkungan kerja, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.

BRI berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus meningkatkan tata kelola perusahaan dan memastikan layanan terbaik bagi seluruh nasabahnya. (*)