Menantu Bunuh Mertua Karena Hasil Kopi dan Lada di Empat Lawang
Polres Empat Lawang melalui Satreskrim Polres Empat Lawang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 di pondok kebun milik korban Amina Binti Mat Lani (Almarhum) di Talang Ngonop Dusun 7, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi. Tersangka diketahui bernama Angga (31 tahun), seorang petani warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan dipicu persoalan pembagian hasil penjualan kopi dan lada yang memicu emosi tersangka. Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan potongan kayu dan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibuang ke aliran sungai di kawasan Talang Jerambah dan pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah warga curiga dan melakukan pencarian terhadap korban. Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Unit Reskrim Polsek Ulu Musi di sekitar Masjid Agung Lubuk Linggau. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.
Satreskrim Polres Empat Lawang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, handphone, terpal hitam, potongan kayu kopi, sepeda motor Honda Revo, dan karung yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Empat Lawang. (*)
Editor : Bambang Harianto