Sony Andy Djohan Gelapkan Motor Ponakannya Demi Beli Minuman Keras
Sony Andy Djohan bin Senari menggelapkan motor Syafa Adinda yang juga keponakannya, yaitu Honda Scoopy nomor polisi (nopol) L-2195-CAI warna putih tahun 2023. Hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
Tidak terima dengan perbuatan Sony Andy Djohan, ibunda dari Syafa Adinda, yaitu Devi Lia Wulandari (kakak Sony Andy Djohan) melapor ke Polisi. Sony Andy Djohan kemudian ditangkap Polisi, dan sekarang jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut. Dzulkifli Nento selalu Jaksa Penuntut menjelaskan, awalnya pada Minggu, 8 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Sony Andy Djohan menghubungi temannya yang bernama Heri untuk dibantu mencarikan orang yang bisa menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kemudian pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB, Sony Andy Djohan menemui saksi Syafa Adinda (keponakannya) di rumah Syafa Adinda, di Jalan Gembong II DKA 138 Surabaya.
Sony Andy Djohan datang ke Syafa Adinda untuk meminjam sepeda motor honda Scoopy nomor polisi L-2195-CAI warna putih tahun 2023 milik Devi Lia Wulandari (kakak Sony Andy Djohan yang juga Ibu Syafa Adinda) untuk pergi ke Apartemen Gunawangsa Surabaya
Syafa Adinda meminjamkan dan memberikan sepeda motor honda Scoopy nomor polisi L-2195-CAI warna putih tahun 2023 milik Devi Lia Wulandari berikut kunci kontak sepeda motor tersebut kepada Sony Andy Djohan.
Selang 5 menit kemudian, Sony Andy Djohan kembali menemui Syafa Adinda untuk meminjam STNK sepeda motor tersebut. Devi Lia Wulandari keluar dari kamar untuk bertanya kepada Sony Andy Djohan kenapa harus dengan STNK sepeda motor tersebut. Sony Andy Djohan menjawab membutuhkan STNK tersebut untuk parkir di Apartemen Gunawangsa.
Namun Devi Lia Wulandari tidak memberikan STNK sepeda motor miliknya tersebut. Sony Andy Djohan meminta uang sebesar Rp. 10.000 kepada Devi Lia Wulandari.
Devi Lia Wulandari bertanya kapan Sony Andy Djohan akan mengembalikan sepeda motor milik Devi Lia Wulandari.
Sony Andy Djohan menjawab jika sepeda motor milik Devi Lia Wulandari tersebut akan dikembalikan sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian Sony Andy Djohan meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor milik Devi Lia Wulandari.
Sekira pukul 22.00 WIB, Sony Andy Djohan dihubungi oleh Heri agar segera datang di dekat Jembatan Suramadu terkait jual beli sepeda motor yang tanpa dilengkapi STNK dan BPKB-nya tersebut.
Sony Andy Djohan bergegas menemui Heri di dekat jembatan Suramadu Surabaya, dan bertemu dengan Heri bersama dengan seorang laki-laki yang tidak Sony Andy Djohan kenal yang dipanggil dengan panggilan “Cak”.
Sony Andy Djohan menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy nomor Polisi L-2195-CAI milik Devi Lia Wulandari. Setelah dilakukan pengecekan pada fisik motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut laku terjual dengan harga Rp. 4.000.000. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, Sony Andy Djohan pergunakan untuk membeli minuman keras di tempat hiburan malam.
Akibat dari perbuatan Sony Andy Djohan mengakibatkan kakak kandung Sony Andy Djohan mengalami kerugian Rp 23.500.000 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Dan Sony Andy Djohan diadukan atau dilaporkan kepada Polisi oleh saudara kandungnya sendiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Perbuatan Sony Andy Djohan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHP dan pasal Pasal 372 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto