Kasus Pencabulan di Dawarblandong Naik ke Penyidikan
Seorang wanita asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, melaporkan tetangganya karena diduga melakukan pencabulan terhadap putrinya yang masih di bawah umur. Laporan disampaikan ke Polres Mojokerto Kota pada Kamis 14 Agustus 2025.
Dari salinan laporan yang diterima Lintasperkoro. com, laporan diterima oleh Polres Mojokerto Kota nomor : LP/B/118/VIII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pasal yang dikenakan Pasal 12 Jo. Pasal 6 huruf Undang Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dari laporan ke Polres Mojokerto Kota tersebut disebutkan, bahwa kejadian dugaan pencabulan oleh pria berinisial M tersebut terjadi pada 8 Agustus 2025 sekitar jam 16.00 WIB. Dugaan pencabulan itu diketahui saat putrinya merasakan nyeri di perutnya. Putrinya menangis karena tidak kuat menahan nyeri di bagian perutnya.
Setelah itu, orangtua dari korban bertanya lagi kepada putrinya tersebut penyebab sakitnya. Barulah korban mengaku telah diperkosa oleh pria inisial M. Tindakan bejat pria yang menjelang usia 60 tahun itu dilakukan di ruang tamu rumah M saat kondisi rumah sepi.
Setelah tahu anaknya dicabuli, orang tua dari korban menyuruh saudaranya untuk menjemput M ke rumah korban. Setelah dijemput, orang tua korban menanyakan kepada M tentang dugaan pemerkosaan itu.
M tidak mengaku melakukan pencabulan. Pengakuan M, dia hanya memegang di bagian kemaluan korban. Mendapat pengakuan itu, orang tua dari korban masih tidak percaya. Orang tua korban segera berangkat ke Polsek Dawarblandong pada Jumat malam, 8 Agustus 2025.
Dari Polsek Dawarblandong, orang tua dari korban diarahkan agar melapor ke Polres Mojokerto Kota. Di Polres Mojokerto Kota, orang tua dari korban mendapat surat pengaduan bukan Laporan Polisi pada Jumat malam, 8 Agustus 2025.
Setelah surat pengaduan itu turun ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, kemudian orang tua dari korban pada 14 Agustus 2025, diminta datang ke Polres Mojokerto Kota untuk membuat Laporan Polisi.
“Tanggal 28 Agustus 2025 dikasih SP2HP bahwa laporan saya sudah penyelidikan. Dan pada Senin kemarin (6/10/2025), saya dapat kabar dari penyidik bahwa sudah naik ke penyidikan,” katanya pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Orang tua dari korban berterima kasih kepada Kapolres Mojokerto dan jajaran yang telah menindaklanjuti laporannya dengan transparan dan cepat. (*)
Editor : Bambang Harianto