Kasus Penganiayaan di SO Kayoon Surabaya Naik ke Penyidikan
Apresiasi patut diberikan kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng atas ketegasannya dalam menindaklanjuti laporan Liana (37 tahun), warga Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Liana melapor ke Polsek Genteng atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Terlapor ialah M. Zakaria alias Zaka, warga Keputih, Kota Surabaya. Laporan disampaikan Liana pada 7 Agustus 2025, dengan nomor laporan : STTLP/123/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG.
Tiga bulan setelah laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng menaikkan status laporan Liana dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Informasi yang diterima Lintasperkoro. com, status penyidikan dalam perkara dugaan penganiayaan dengan Terlapor M. Zakaria alias Zaka diterbitkan oleh Unit Reskrim Polres Genteng sejak tanggal 22 September 2022, dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : B/60/IX/2025/Reskrim.
Pasal yang dikenakan terhadap M Zakaria alias Zaka ialah Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"M Zakaria mungkin sudah ditetapkan tersangka setelah terbit surat penyidikan," ungkap sumber Lintasperkoro. com dalam keterangannya pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Liana, Dodik Firmansyah berharap kepada Unit Reskrim Polsek Genteng agar M Zakaria alias Zaka ditetapkan tersangka dan ditahan. Karena 2 alat bukti permulaan sudah cukup untuk menaikkan kasus ini menjadi tersangka.
"Ada saksi, bukti visum ada,” tegas Dodik Firmansyah saat dimintai tanggapannya terkait laporan Liana melalui sambungan telpon kepada wartawan pada Rabu (17/9/2025).
Liana jadi korban penganiayaan M Zakaria alias Zaka. Dugaan penganiayaan itu dialami Liana di New Stardust On Club (SO) Kayoon, di Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Akibat penganiayaan tersebut, Liana mengalami luka-luka di bagian wajahnya. Matanya bengkak. Bahkan, Liana tidak bisa bekerja selama beberapa minggu akibat penganiayaan tersebut.
Kronologi kasus ini bermula saat Liana dihubungi oleh Zaka melalui Whatsapp pada Rabu 6 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB. Dalam percakapan via Whatsapp tersebut, Zaka ingin Liana menemaninya di SO Kayoon.
Pada saat itu, Liana bilang sedang menemani tamu di room lain. Kemudian Zaka booking pemandu lagu lain sambil menunggu Liana selesai menemani tamu SO Kayoon.
Beberapa jam kemudian, Liana selesai dengan tamunya. Dia kemudian diminta menemani Zaka sebagai pemandu lagu selama 1 jam, dimulai sekira jam 23.30 WIB. Setelah itu, sekitar jam 00.30, Liana dan Zaka terlibat cekcok.
Di tengah perdebatan tersebut, tiba-tiba Liana ditonjok wajahnya di bagian pipi sebelah kiri oleh Zaka. Akibatnya, Liana mengalami luka dan lebam di wajah bagian pipi sebelah kiri.
Diakui Liana, perdebatan tersebut dipicu saat dirinya mengingatkan Zaka tentang waktu booking yang mau selesai. Namun Zaka tidak terima, dan terjadilah cekcok.
"Saya cuma ingatkan kepada Terlapor bahwa jamnya (booking) mau habis. Kurang 5 menit mau habis. Kalau nambah, mau diinput. Tapi, Terlapor gak mau. Katanya, kalau Mami saya gak kesini (room), jammu belum habis. Jadinya, terjadi debat. Dan saya ditonjok. Saya dengan semua tamu bersikap baik. Bahkan dengan Zaka sebelumnya sudah 4 kali booking. Terakhir ini dia main tangan," ungkap Liana. (*)
Editor : Bambang Harianto