Motif Suami Bunuh Istrinya di Kelurahan Semayan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
IPTU Lukluk Il Maqnun
IPTU Lukluk Il Maqnun
grosir-buah-surabaya

Kasus pembunuhan di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Minggu (3/8/2025), pelaku FA (36 tahun) melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya BMPF (28 tahun) hingga meninggal dunia, diduga lantaran pelaku sakit hati karena cemburu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Lukluk Il Maqnun menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban baru pulang kerja. Waktu itu, pelaku sempat menegur korban untuk tidak mengulangi perbuatannya karena pernah selingkuh sehingga memicu pertengkaran. Kemudian korban merasa keberatan dan berusaha pergi untuk menghindar, namun pelaku menghalanginya dengan memiting leher korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri lalu meninggal dunia.

"Pelaku melakukan kekerasan kepada istrinya sendiri hingga menyebabkan meninggal dunia" kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah di Praya, Senin (4/8/2025).

Kini pelaku yang sudah diamankan dapat dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. (*)