M Muhlis Dihukum 2 Tahun Penjara Terbukti Edarkan Rokok Ilegal
M Muhlis bin Almarhum Mukri menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Hukuman itu dijatuhkan setelah M Muhlis terbukti edarkan rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.
Hukuman terhadap M Muhlis dijatuhkan saat sidang vonis pada Kamis, 16 Oktober 2025. Selain hukuman pidana penjara, M Muhlis juga dijatuhi hukuman pidana denda sejumlah 4 x Rp. 122.565.064 sama dengan Rp.490.260.256, dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan dendanya tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita sebagai gantinya.
“Dalam hal penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi pidana denda harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
M Muhlis terbukti melanggar Pasal 54 Undang – Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang – Undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Hukuman terhadap lebih ringan setahun dari tuntutannya. M Muhlis sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.
M Muhlis ditangkap oleh Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi. Penangkapan tersebut bermula ketika petugas Bea Cukai Banyuwangi mendapat informasi masyarakat terkait adanya penjualan rokok tidak dilekati pita cukai di sebuah toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Khoirul Huda dan I Made Aldi Pranata Kusuma, Pegawai Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi.
Mereka melaksanakan operasi bersama pada Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.45 WIB. Selanjutnya Khoirul Huda dan I Made Aldi Pranata Kusuma melakukan pemeriksaan atas toko tersebut dan menemukan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan untuk dijual oleh M Muhlis dengan cara disembunyikan di dalam rumah.
Jumlah rokok yang ditemukan sebanyak 8352 bungkus. M Muhlis beserta barang bukti berupa Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai ditemukan rokok ilegal dengan rincian sebagai berikut :
10.416 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek LUXIO tanpa dilekati pita cukai;
8.580 batang Barang Kena Cukai Ha-sil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek SAN MARINO tanpa dilekati pita cukai;
1.600 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin merek ORIS MANGO MINT tanpa dilekati pita cukai;
1.020 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin merek 86 MILD tanpa dilekati pita cukai;
1.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin merek ORIS MENTHOL ORANGE tanpa dilekati pita cukai;
400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek ORIS PULSE tanpa dilekati pita cukai;
100 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek ORIS PULSE MOJITO tanpa dilekati pita cukai;
460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek PLATINUM SEVEN tanpa dilekati pita cukai;
12.480 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) Jenis Sigaret Kretek Mesin merek NEW HUMER tanpa dilekati pita cukai;
7.280 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek BOSS CAFFE LATTE tanpa dilekati pita cukai;
400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek PLATINUM SEVEN APPLEMINT tanpa dilekati pita cukai;
3.800 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SIgaret Kretek Mesin merek ASWAD tanpa dilekati pita cukai;
8.840 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek NEWCASTLE UNGU tanpa dilekati pita cukai;
4.580 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek BALVEER CHANGE tanpa dilekati pita cukai;
10.680 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek ANGKER MANGO tanpa dilekati pita cukai;
8.600 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SIgaret Putih Mesin merek MANCHESTER PUTIH tanpa dilekati pita cukai;
16.360 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek ANGKER GRAPE tanpa dilekati pita cukai;
3.860 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek ANGKER MINT tanpa dilekati pita cukai;
8.300 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek MANCHESTER MERAH tanpa dilekati pita cukai;
5.360 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek NEWCASTLE MANGO tanpa dilekati pita cukai;
3.088 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek NEWCASTLE MELON tanpa dilekati pita cukai;
3.056 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek BOSHE NEWCASTLE GRAPE tanpa dilekati pita cukai;
3.344 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek BIG BOSS COFFE MILD tanpa dilekati pita cukai;
3.840 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek NEWCASTLE SEMANGKA tanpa dilekati pita cukai;
4.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek EVEREST GRAPE tanpa dilekati pita cukai;
14.060 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek ANGKER MERAH tanpa dilekati pita cukai;
2.700 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek MILDE tanpa dilekati pita cukai;
11.560 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek PITOE tanpa dilekati pita cukai.
M Muhlis memperoleh rokok illegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan cara membeli dari Munip sejak bulan Maret 2024. Pembelian dilakukan sebulan sekali dengan jumlah pembelian antara 13 sampai 17 slop rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dengan cara diantar menggunakan mobil travel yang dikemas menggunakan kardus besar yang ditutup dengan krupuk serta beras jagung untuk mengelabuhi pihak travel agar mau membawa paket tersebut.
Rokok illegal tanpa dilekati pita cukai tersebut diantarkan sampai di Patung Coklat di gang depan rumah M Muhlis, dan selanjutnya M Muhlis melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama Noer Hayati dengan nomor rekening 006101175538xxx.
Selain mendapatkan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari Munip (daftar pencarian orang/DPO), Terdakwa M Muhlis juga memperoleh rokok illegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dari Diki (DPO) yang Terdakwa M Muhlis beli sejak bulan Februari 2025 dengan cara mendatangi sebuah warung di daerah Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatam Kalibaru.
Kemudian setiap minggu antara hari Senin atau Kamis, Terdakwa M Muhlis melakukan transaksi dengan Diki (DPO) di warung tersebut, dimana dalam setiap transaksinya Terdakwa M Muhlis membeli 3 sampai 7 slop rokok illegal tanpa dilekati pita cukai dan pembayaran dilakukan secara tunai kepada Diki (DPO).
M Muhlis mengetahui bahwa menyimpan dan mengedarkan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi tetap terdakwa M Muhlis lakukan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual di dalam rumah Terdakwa dan menjualnya melalui pemesanan via Aplikasi Whatsapp milik Terdakwa M Muhlis. (*)
Editor : Bambang Harianto