Polres Grobogan Tangkap Penganiayaa Biduan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
AKP Rizky Ari Budianto, pelaku inisial B, dan Riri Aprilia
AKP Rizky Ari Budianto, pelaku inisial B, dan Riri Aprilia
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resor (Polres) Grobogan menangkap pria berinisial B (62 tahun) yang jadi pelaku penganiayaan terhadap Riri Aprilia atau yang bernama asli Erika Rizki Diana Apriani, seorang biduan saat manggung di acara hajatan di Desa Jagalan, Kabupaten Grobogan, pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar jam 22.00 WIB. Pelaku dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan sejak Selasa, 21 Oktober 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan, pelaku inisial B telah ditahan di sel tahanan Polres Grobogan sejak Selasa malam, 21 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah Satreskrim Polres Grobogan melakukan gelar perkara dan menjadikan B sebagai tersangka.

“Motif menurut keterangan pelaku dan saksi, pada saat kejadian saat acara hajatan, yang bersangkutan hendak merangkul korban. Korban ketakutan dan mundur sehingga yang bersangkutan tersinggung lalu menampar korban,” kata AKP Rizky Ari Budianto.

Setelah mengalami penganiayaan pada Jumat (17/10/2025), Erika Rizki Diana Apriani tidak langsung melapor ke Polisi. Erika Rizki Diana melapor ke Polisi pada pada Minggu (19/10/2025).

Kronologi kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang membawakan lagu. Terduga pelaku pada saat itu bergoyang di depan korban, kemudian hendak merangkul korban. Tetapi korban menghindarinya dengan agak mundur ke belakang.

cctv-mojokerto-liem

Pelaku diduga merasa tersinggung karena gestur penolakan dari korban. Ia kemudian menampar korban sekali dan sempat dilerai. Karena hal tersebut, terduga pelaku merasa tersinggung kemudian menampar sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Tamparan itu mengenai wajah atau pipi sebelah kiri korban, setelah itu dilerai.

Terduga pelaku kemudian sempat duduk usai kejadian itu. Namun setelah lagu berakhir, terduga pelaku kembali naik pitam. Kemudian terduga pelaku disuruh duduk di kursi untuk menenangkan diri. Setelah korban selesai bernyanyi, kemudian didatangi terduga pelaku dengan emosi memarahi korban.

Selanjutnya melakukan penganiayaan dengan menampar menggunakan tangan sebelah kanan mengenai wajah atau pipi sebanyak satu kali pada korban. (*)