Bimo Gelapkan Uang Koperasi Warga Semen Gresik untuk ke Diskotik
Bimo Novendra Pradito (28 tahun) bin Sutrisno bekerja di Koperasi Warga Semen Gresik sebagai Admin Finance. Namun, dia menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan fraud atau penyalahgunaan pemakaian uang perusahaan. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Perbuatan Bimo Novendra Pradito tersebut kini dipertangunngjawabkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Bimo Novendra Pradito akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Adieka Rahaditiyanto.
Melalui dakwaan yang disampaikan oleh Adieka Rahaditiyanto, dijelaskan bahwa Bimo Novendra adalah pegawai di Perusahaan Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro yang bertugas sebagai Admin Finance berdasarkan Kerja Waktu Tertentu nomor 261/SPK-012/KWSG/VIII/2023 yang dibuat tanggal 23 bulan Agustus 2023.
Bimo Novendra Pradito selama bekerja di Koperasi Warga Semen Gresik mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan slip gaji atas nama Bimo Novendra Pradito dengan gaji bersih sebesar Rp. 2.279.568, dan mendapatkan tunjangan sebesar Rp, 796.091. Kemudian terdakwa Bimo Novendra Pradito mendapatkan upah lembur sebesar Rp 580.000.
Bimo Novendra Pradito dalam melaksanakan pekerjaan sebagai pelaksana administrasi pada Koperasi Warga Semen Gresik tugas dan tanggung jawab tersangka selaku Admin Finance adalah :
Menerima uang pembayaran dari sales Koperasi Warga Semen Gresik;
Input data jika ada konsumen baru;
Membuat pelaporan harian keuangan Koperasi Warga Semen Gresik;
Mencetak Invoice penjualan konsumen;
Menyetorkan uang ke rekening Bank Mandiri Koperasi Warga Semen Gresik;
Mengeluarkan uang untuk kebutuhan harian operasional Koperasi Warga Semen Gresik;
Bertanggung jawab seutuhnya terkait keuangan dari Koperasi Warga Semen Gresik.
Bimo Novendra Pradito dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana administrasi pada Koperasi Warga Semen Gresik, yaitu menerima uang setoran para Sales sesuai dengan nominal yang telah diinput oleh para Sales pada aplikasi. Kemudian uang yang terdakwa Bimo Novendra Pradito terima dari para Sales disimpan sementara di brangkas kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro guna keesokan harinya dimasukkan dalam rekening Bank Mandiri milik Koperasi Warga Semen Gresik.
Uang yang disetor ke rekenig Koperasi Warga Semen Gresik jumlahnya sama dengan jumlah uang yang para Sales berikan kepada terdakwa Bimo Novendra Pradito selaku Pelaksana Administrasi Keuangan pada Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro, sehingga apabila di table neraca keuangan Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro akan balanced atau saldo akan 0 pada akhir bulan atau tutup buku.
Nyatanya, terdakwa Bimo Novendra Pradito yang memiliki akses untuk mengelola keuangan pada Koperasi Warga Semen Gresik muncul niat untuk mendapatkan keuntungan diluar penghasilannya. Pada 02 September tahun 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024, terdakwa Bimo Novendra Pradito yang menerima uang setoran para Sales sesuai dengan nominal yang telah diinput oleh para Sales pada aplikasi, kemudian uang yang Bimo Novendra Pradito terima dari para Sales disimpan sementara di brangkas kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro.
Keesokan harinya, Bimo Novendra Pradito masukkan dalam rekening Bank Mandiri milik Koperasi Warga Semen Gresik dengan jumlah uang yang tidak sama dengan jumlah uang yang para Sales berikan kepada Bimo Novendra Pradito selaku Pelaksana Administrasi Keuangan pada Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro. Bimo Novendra Pradito simpan sendiri sebagian uang yang diterima dari Sales Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro untuk keperluan pribadi Bimo Novendra Pradito.
Bimo Novendra Pradito dari tanggal 02 September tahun 2024 sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun 2024 telah berhasil mendapatkan keuntungan sepihak dengan cara memasukkan uang dari Sales yang tidak sesuai dengan jumlah yang terdakwa Bimo Novendra Pradito terima dari para Sales.
Pada 01 Oktober tahun 2024, Moch Syaiful selaku Kepala Unit Cabang Bojonegoro berdasarkan Aplikasi Sistem PHP SIC, melihat adanya selisih pada mutasi kas Bank yang mana nominal yang seharusnya ditransfer pada rekening Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik sebesar Rp.158.233.650 yang merupakan saldo awal kas besar pada tanggal 2 September 2024, dan saldo awal tersebut harus ditransfer kepada rekening Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik dengan nominal yang sama. Namun ternyata oleh terdakwa Bimo Novendra Pradito hanya ditransfer senilai Rp.90.000.000.
Pada saat itu, sempat Moch Syaiful bertanya pada Bimo Novendra Pradito. Bimo Novendra Pradito menyampaikan adanya beberapa biaya operasional yang menggunakan Kas besar. Selain itu, Bimo Novendra Pradito menjelaskan bahwa selisih tersebut dikarenakan adanya transfer dari pelanggan lainnya yang belum diproses oleh Bimo Novendra Pradito.
Pada September 2024 sampai dengan akhir bulan September 2024, selalu ada selisih dan seharusnya saat closing akhir bulan antara saldo akhir kas besar harus ditransfer ke Rekening Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik atau dengan bahasa lain saldo harus 0 setiap akhir bulan. Melihat hal tersebut, Moch Syaiful memanggil tim audit untuk melakukan investigasi internal pada Koperasi Warga Semen Gresik.
Berdasarkan hasil audit internal Koperasi Warga Semen Gresik yang dibuat oleh Ahmad Amiruddin telah melakukan audit internal pada 2 Oktober 2024 sampai tanggal 12 Oktober 2024 di Kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro, dan telah ditemukan Fraud atau penyalahgunaan pemakaian uang perusahaan yang dilakukan oleh Bimo Novendra Pradito senilai Rp.284.742.450.
Setelah menemukan kerugian atas fraud yang dilakukan Bimo Novendra Pradito, Bimo Novendra Pradito tidak dapat menjelaskan dan sampai dilakukannya penahanan oleh Polres Bojonegoro, Bimo Novendra Pradito tidak dapat mengembalikan kerugian yang dialami oleh Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro.
Bimo Novendra Pradito dalam tempo tanggal 02 September tahun 2024 sampai dengan tanggal 30 September tahun 2024 memasukkan sebagian uang yang diterima dari para Sales ke rekening Mandiri milik Bimo Novendra Pradito dengan nomor 1710012563493 atas nama Bimo Novendra Pradito.
Bimo Novendra Pradito menerima uang masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp. 302.534.471, yang mana seharusnya uang tersebut masuk ke rekening Mandiri milik Koperasi Warga Semen Gresik.
Selanjutnya Bimo Novendra Pradito terhadap uang masuk tersebut digunakan untuk keperluan trading dengan cara melakukan deposito uang ke dalam akun trading milik Bimo Novendra Pradito.
Selanjutnya Bimo Novendra Pradito memantau grafik harga jual emas dunia. Bimo Novendra Pradito akan membeli lot (emas) ketika grafik menurun, dan akan menjual lot (emas) ketika grafik naik. Jika prediksi Bimo Novendra Pradito benar, maka Bimo Novendra Pradito akan mendapatkan keuntungan.
Dan jika prediksi Bimo Novendra Pradito salah, maka Bimo Novendra Pradito akan mengalami kerugian dan uang yang sudah Bimo Novendra Pradito gunakan untuk membeli lot (emas) tersebut tidak dapat Bimo Novendra Pradito tarik apabila mengalami loss atau kerugian akibat salah memprediksi grafik yang sedang berjalan.
Selain itu, Bimo Novendra Pradito juga gunakan untuk kehidupan malam di Surabaya seperti ke diskotik dan karaoke. Kemudian sisanya untuk Bimo Novendra Pradito gunakan guna keperluan terdakwa sehari-hari.
Akibat perbuatan Bimo Novendra Pradito yang menyalahgunakan keuangan milik Koperasi Warga Semen Gresik berdasarkan audit Internal pada tanggal 2 Oktober 2024 sampai tanggal 12 Oktober 2024 di Kantor Koperasi Warga Semen Gresik cabang Bojonegoro mengalami kerugian materiil senilai Rp.284.742.450.
Perbuatan Terdakwa Bimo Novendra Pradito sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 374 KUHPidana dan Pasla 372 KUHPidana. (*)
Editor : Bambang Harianto