Penimbunan Limbah B3 di Desa Sumput Perlu Disidak Polisi
Penimbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) oleh pabrik tinta di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, diduga menyalahi aturan berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas dasar itu, Lentera Demokrasi Kerakyatan (LEDAK) meminta agar Kepolisian Resort (Polres) Gresik maupun Polda Jawa Timur melakukan sidak (inspeksi mendadak).
“Limbah B3 yang ditimbun menggunakan sak atau karung dan ember seadanya, itu sangat membayakan jika terpapar ke lingkungan. Apalagi sekarang ini musim penghujan. Sangat rawan sekali terbawa arus hujan, kemudian masuk ke wilayah permukiman masyarakat,” kata Nurhadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Demokrasi Kerakyatan (LSM LEDAK) dalam pernyataannya saat dihubungi Lintasperkoro pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dari informasi yang didapatkan LSM LEDAK, bahwa limbah B3 tersebut ditimbun di gudang pabrik tinta yang berlokasi di Desa Sumput. Penimbunan dilakukan tidak pada tempat yang semestinya. Padahal, aturan berdasarkan Undang Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penimbunan wajib dilakukan pada fasilitas khusus dan ada batasan waktunya.
Fasilitas khusus yang dimaksud diantaranya desain bangunannya harus punya sistem yang memadai untuk mencegah limbah B3 masuk ke lingkungan, termasuk mencegah tumpahan dan perlindungan dari cuaca.
Namun, yang dilakukan oleh pihak pabrik tinta di Desa Sumput mengabaikan aspek lingkungan. Dan penimbunan dilakukan secara asal-asalan.
“JIka limbah B3 tersebut tumpah dari masuk ke sumur resapan, maka masyarakat sekitar yang menangggung risikonya. Karena itu, kami berharap agar Kepolisian bisa menindaklanjuti temuan kami. Kami akan mengadukan secara tersurat biar ada tindakan nyata dari Kepolisian. Surat juga akan kami sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Gresik,” ujar Nurhadi. (*)
Editor : Bambang Harianto