2 Tahun Penjara Bagi Misratun Asal Pamekasan Karena Jual Rokok Ilegal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rokok merk New Humer
Rokok merk New Humer
grosir-buah-surabaya

Misratun bin Samudin dipidana penjara setelah Majelis Hakim memutuskan bersalah karena menyediakan untuk dijual barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah 2 kali Rp 429.057.424 = Rp858.114.848, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar pidana denda paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan yang diperhitungkan secara proporsional," ucap Wiryatmo Lukito Totok selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Misratun terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995  tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Vonis terhadap Misratun lebih ringan dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama  selama 3 tahun. Misratun juga dituntut membayar denda Rp. 2.226.072.000.

Jaksa Penuntut, Munarwi menyebutkan, barang bukti dalam perkara rokok ilegal ini yaitu :

Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Simbol Bold yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 41 bal @10 slop @10 bungkus @20 batang, dan 9 slop @10 bungkus @20 batang atau sama dengan 83.800 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Humer yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 20 bal @10 slop @10 bungkus @20 batang dan 1 slop @10 bungkus @20 batang atau sama dengan 40.200 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Coffee Black yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 49 bal @20 slop @10 bungkus @16 batang dan 19 slop @10 bungkus @16 batang dan 9 bungkus @16 batang atau sama dengan 159.984 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Signal yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 42 bal @10 slop @10 bungkus @20 batang sama dengan 84.000 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Jimbun yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 bal @10 slop @10 bungkus @20 batang sama dengan 14.000 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Premium Bold yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dan 19 slop @10 bungkus @20 batang atau sama dengan 63.800 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa batangan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai jenis SKM dengan Tapping Humer sebanyak 9.5 karton sama dengan 129.360 batang. (*)