Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Kediri Korupsi Rp 990 Juta
Joni Sriwasono 70 bin Kasianto (almarhum) yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Desa Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp990.794.041. Dia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Ketuanya ialah Cokia Ana Pontia Oppusunggu memvonis Joni Sriwasono dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp990.794.041," kata Majelis Hakim saat sidang vonis pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam putusan Majelis Hakim, uang pengganti sejumlah Rp990.794.041 yang harus dibayar Joni Sriwasono dengan mengkompensasikan/memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp 6.277.500 dan uang tunai sejumlah Rp18.000.000.
"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim.
Joni Sriwasono bisa bernafas lega karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, 2 tahun lebih ringan dari tuntutannya. Joni Sriwasono sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Joni Sriwasono dituntut juga membayar uang pengganti sebesar Rp.990.794.041.
Joni Sriwasono ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri yang diumumkan pada Selasa (8/4/2025). Penerapan Joni Sriwasono sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 8 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Joni Sriwasono melakukan korupsi bantuan sapi dari Program Desa Korporasi Sapi yang digagas Kementerian Pertanian. Salah satu wilayah Program Desa Korporasi Sapi direalisasikan di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Total ada 1.000 ekor sapi yang disalurkan kepada kelompok peternak di Kecamatan Ngadiluwih, terdiri dari 500 ekor sapi impor dan 500 ekor sapi bakalan.
Kejari Kabupaten Kediri mengendus ada penyimpangan dalam realisasi bantuan sapi di Kecamatan Ngadiluwih. Dari hasil penyelidikan Kejari, penyelewengan tersebut mengarah ke Joni Sriwasono.
Kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, tindak penyelewengan tersangka Joni Sriwasono dengan mengurangi jumlah populasi sapi tanpa mengganti (replacement) sebagaimana diatur dalam juknis (petunjuk teknis) program. Lalu, hasil jual beli ternak dikelola sendiri oleh Joni Sriwasono tanpa melibatkan anggota kelompok ternak lain serta tidak ada pencatatan pembukuan keuangan yang sah.
Selain itu, dalam hal penyediaan pakan ternak, Joni Sriwasono tidak memenuhi kewajibannya untuk penyediaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) sesuai petunjuk teknis. Akibatnya, hal itu memunculkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program dan berujung pada kerugian negara.
Adapun kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, JS telah merugikan sebesar Rp 900 juta. (*Fin)
Editor : S. Anwar