AFC PT Dinamika Daya Kepanjen Segara Buat Laporan Keuangan Fiktif

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
PT Dinamika Daya cabang Kepanjen
PT Dinamika Daya cabang Kepanjen
grosir-buah-surabaya

Cokorda Mahendra Bhrasika Putra yang bekerja sebagai AFC (Admin Finance Control) di PT Dinamika Daya Segara (Wings Group) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Kamis, 13 November 2025. Cokorda Mahendra Bhrasika Putra menjadi Terdakwa karena perbuatannya yang membuat laporan fiktif sehingga PT Dinamika Daya Segara mengalami kerugian sebesar Rp 152.103.421.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Anjar Rudi Admoko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Cokorda Mahendra Bhrasika Putra bekerja di PT Dinamika Daya Segara Cabang Kepanjen berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor : X-D443-000106 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2020 antara Ryan Kennedy Tjoputro, Branch Manager PT Dinamika Daya Segara Malang.

Dalam perjajian disebutkan pihak pertama dengan Cokorda Mahendra Bhrasika Putra yang dalam perjanjian disebut pihak kedua, dengan upah Rp.3.798.000 setiap bulan.

Selama bekerja, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra berbuat tindakan yang berujung pidana. Yakni membuat laporan keuangan fiktif. Hal itu diketahui ketika dilakukan audit oleh Hendry Wahono selaku Auditor PT Wings Surya terhadap keuangan PT Dinamika Daya Segara Cabang Kepanjen yang dikelola oleh Cokorda Mahendra Bhrasika Putra mulai  tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 18 Juni 2025.

Pada tanggal 23 Juni 2025 ditemukan selisih antara uang yang diambil oleh Cokorda Mahendra Bhrasika Putra dengan yang dikeluarkan oleh Cokorda Mahendra Bhrasika Putra, yaitu sebesar Rp. 152.103.421. Terhadap selisih uang tersebut, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra membuat Laporan Biaya yang Belum Dibukukan tertanggal 21 Juni 2025 dengan perincian sebagai berikut :

Cut Price April 2 sebesar Rp.23.449.244.

Cut Price Mei 1 sebesar Rp.16.833.000.

Cut Price Mei 2 sebesar Rp. 21.620.000.

Kemitraan sebesar Rp.26.266.773.

Bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp.13.781.424.

BBM sebesar Rp.12.488.198.

BBM sebesar Rp.12.860.000.

BBM sebesar Rp.11.903.444.

BBM sebesar Rp.12.901.240.

Namun terhadap pengeluaran tersebut, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra tidak dapat menunjukkan bukti pengeluarannya karena laporan tersebut dibuat secara fiktif oleh Cokorda Mahendra Bhrasika Putra. Dan uang sebesar Rp. 152.103.421 tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh Cokorda Mahendra Bhrasika Putra.

Perbuatan terdakwa Cokorda Mahendra Bhrasika Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP. (*)