Penipuan Modus Kerja di Kapal Pesiar, Uang Rp 190 Juta Raib
Irul Mustofa, warga Dusun Ngares, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, menjadi korban penipuan modus bekerja di Kapal Pesiar. Uang Rp 190 juta pun raib.
Pelakunya ialah Yudha Ariyanto. Parahnya, uang Rp 190 juta digunakan oleh Yudha Ariyanto untuk membangun arena sabung atau aduan ayam, untuk membayar utang, dan keperluan pribadi lainnya.
Penipuan ini bermula dari adanya niat Irul Mustofa untuk memberangkatkan anaknya, Daniel Bayu Handika dan keponakannya, Bagas Nur Efendi menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea. Namun keduanya yang sedang menjalani proses pelatihan Bahasa Korea mengalami kendala untuk bisa memahami Bahasa Korea, sehingga kebingungan dan belum dapat memberangkatkan Daniel Bayu Handika dan Bagas Nur Efendi karena adanya kendala bahasa tersebut.
Heri Santoso memberikan saran kepada Irul Mustofa untuk bertemu dengan Fardan yang berteman dengan Yudha Ariyanto, dimana disampaikan bahwa Yudha Ariyanto dapat membantu untuk mempekerjakan Daniel Bayu Handika dan Bagas Nur Efendi di kapal pesiar.
Pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekira pukul 15.01 WIB di rumah Irul Mustofa yang beralamat di Dusun Ngares, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Yudha Ariyanto datang dan menjanjikan kepada Irul Mustofa dapat memberangkatkan Daniel Bayu Handika dan Bagas Nur Efendi agar dapat bekerja di Kapal Pesiar Celebrity Cruises.
Yudha Ariyanto memberi syarat berupa pembayaran sebesar Rp 95 juta untuk satu orang dengan total dua orang masing-masing untuk Daniel Bayu Handika dan Bagas Nur Efendi berjumlah sebesar Rp 190 juta.
Pada saat itu, Yudha Ariyanto menyampaikan caranya dengan melakukan pembayaran untuk melobi agar dapat bekerja dan sekaligus melalui bantuan dari mantan Supervisor Yudha Ariyanto saat sebelumnya di kapal pesiar, yaitu Kembar yang beralamat di Kecamatan Buleleng, Provinsi Bali.
Terhadap yang disampaikan oleh Yudha Ariyanto, Irul Mustofa mulai melakukan transfer secara bertahap sesuai arahan dari Yudha Ariyanto ke dua rekening, yaitu Rekening Bank BRI atas nama Sulastri dan Rekening Bank BNI atas nama Ninik Tri Fafinia yang diakui Yudha Ariyanto sebagai rekening milik atasannya.
Atas sejumlah pembayaran tersebut di atas, Yudha Ariyanto menjanjikan keberangkatan pada 15 November 2024, namun hal tersebut tidak terjadi karena Yudha Ariyanto beralasan cuaca buruk yang mengganggu penerbangan. Kemudian Yudha Ariyanto menjanjikan kembali keberangkatan pada 18 Desember 2024, namun lagi-lagi beralasan perlu memperbaharui passport miliknya.
Selanjutnya Yudha Ariyanto berjanji lagi untuk memberangkatkan pada 12 Februari 2025. Sekira pukul 06.00 WIB, Irul Mustofa, Daniel Bayu Handika dan Bagas Nur Efendi, sudah tiba di Bandara Djuanda. Pada saat itu, Yudha Ariyanto menginstruksikan agar ditunggu sampai pukul 21.30 WIB. Namun Yudha Ariyanto tidak kunjung datang juga ke Bandara Juanda, sehingga Irul Mustofa inisiatif bertanya kepada Petugas Bandara Juanda dan diperoleh informasi bahwa tiket keberangkatan tersebut tidak ada nama calon penumpang, sehingga Daniel Bayu Handika dan Bagas Nur Efendi tidak jadi berangkat sesuai dengan yang dijanjikan oleh Yudha Ariyanto.
Berdasarkan keterangan dari Sulastri selaku pemiliki rekening Bank BRI dan Ninik Tri Fafini selaku pemilik Rekening Bank BNI, uang yang telah diterima oleh Yudha Ariyanto dari Irul Mustofa terkait pembayaran persyaratan agar Yudha Ariyanto dapat memberangkatkan Daniel Bayu Handika dan Bagas Nur Efendi bekerja di Kapal Pesiar Celebrity Cruises, telah digunakan oleh Yudha Ariyanto untuk membeli aduan ayam, digunakan untuk membayar utang Yudha Ariyanto kepada orang lain, serta digunakan untuk keperluan pribadi lainnya.
Bahwa atas perbuatan Yudha Ariyanto, Irul Mustofa mengalami kerugian dengan nominal sejumlah Rp. 190 juta.
Irul Mustofa melapor ke Polres Trenggalek, dan Yudha Ariyanto diproses hukum sampai ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Pada sidang yang digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025, Yudha Ariyanto divonis pidana penjara selama 2 tahun.
"Menyatakan Terdakwa Yudha Ariyanto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis Hakim, Syifa Alam.
Yudha Ariyanto terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Bambang Harianto