Berawal Bisnis Rokok Terjadilah Penggelapan 2 Unit Mobil di Pamekasan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Rokok
Rokok
grosir-buah-surabaya

Adriyanto berbisnis rokok dengan Abdullah Hayat. Rokok yang dipesan Adriyanto senilai ratusan juta ke Abdullah Hayat dikirim ke Luar Pulau. Masalah timbul kemudian. Rokok tersebut ternyata tidak dilekati pita cukai atau ilegal sehingga diamankan oleh Petugas Bea Cukai.

Abdullah Hayat menagih pembayaran ke Adriyanto karena rokok yang dibelinya dilakukan secara cicil. Karena Abdullah Hayat menagih sambil mengambil 1 unit mobil milik Adriyanto dan tidak dikembalikan, Adriyanto melaporkan Abdullah Hayat ke Polres Pamekasan.

Dari laporan itu, Abdullah Hayat diadili di Pengadilan Negeri Pamekasan. Dalam prosesnya, Abdullah Hayat dipidana kurungan selama 3 bulan dari tuntutan selama 5 bulan kurungan. Vonis terhadap Abdullah Hayat dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Arief Fatony pada Selasa, 4 November 2025.

Kronologi lengkap mengenai kasus yang melanggar pasal 372 KUHP ini berawal dari Adriyanto berbisnis rokok dengan terdakwa, dimana waktu itu Adriyanto sedang membutuhkan rokok ke terdakwa Abdullah Hayat sebanyak 30 karton isi 20 bal dengan harga total Rp. 409.250.000.

Adriyanto membayar secara bertahap/dicicil dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa Abdullah Hayat. Selang beberapa lama, rokok tersebut diamankan oleh Bea Cukai di daerah Sumatra.

Adriyanto ditagih pembayarannya. Karena Adriyanto tidak mempunyai uang, akhirnya Adriyanto diminta untuk menyerahkan mobil Sigra warna biru metalik, mobil Jazz warna merah ke Abdullah Hayat, karena Adriyanto belum melunasi uang rokok tersebut.

Setelah Adriyanto melunasi uang rokok tersebut dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama Abdullah Hayat, namun 1 unit mobil Sigra warna biru metalik dan 1 unit mobil Jazz warna merah tersebut tidak diserahkan ke Adriyanto. Malah mobil tersebut dibuat jaminan ke orang lain tanpa sepengetehuan Adriyanto.

Atas kejadian tersebut, Adriyanto  mengalami kerugian sebesar Rp. 121.536.00, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan guna diproses lebih lanjut. (*)