Modus Erich Kristanto Gadaikan Mobil Sulistyowati

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Penggelapan mobil (ilustrasi)
Penggelapan mobil (ilustrasi)
grosir-buah-surabaya

Sulistyowati percaya begitu saja ke Erich Kristanto saat ditawari agar mobil milik Sulistyowati dibawa untuk dijalankan usaha taksi online. Pada kenyataannya, mobil milik Sulistyowati digadaikan oleh Erich Kristanto.

Akibat perbuatannya itu, Erich Kristanto divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun atas kasus penggelapan. Sulistyowati melaporkan Erich Kristanto ke Polisi, kemudian Erich Kristanto disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Satyawati Yun Irianti selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Erich Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 3 November 2025.

Kasus ini berawal pada Selasa, 25 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Erich Kristanto mendatangi Sulistyowati di kos Sulistyowati di Jalan Rungkut Kidul Gang III  Nomor 43 Rungkut Surabaya.

Erich Kristanto menyampaikan akan menjalankan mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E milik Sulistyowati, di Bandara Juand  untuk mengangkut penumpang. Erich Kristanto berjanji akan menyetor kepada Sulistyowati setiap bulan sebesar Rp 2 juta.

Sulistyowati percaya dengan kata-kata Erich Kristanto. Lalu Sulistyowati menyerahkan 1 unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E beserta kunci kontaknya kepada Erich Kristanto. Lalu mobil tersebut dibawa pergi.

Beberapa hari kemudian, Sulistyowati berusaha untuk meminjam 1 unit mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E  kepada Erich Kristanto, namun Erich Kristanto beralasan mobil tersebut sedang digunakan untuk mengangkut penumpang diluar kota.

Pada 25 November 2023, Sulistyowati berusaha menghubungi Erich Kristanto, namun Hand Phone milik Erich Kristanto tidak aktif. Dan baru beberapa hari kemudian, Erich Kristanto menghubungi  Setyowati dan mengatakan kalau mobil Toyota Calya warna putih tahun 2016 Nomor Polisi L-1735-E tersebut berada di Malang. Ternyata mobil tersebut oleh Erich Kristanto setelah satu minggu menerima dari Sulistyowati, digadaikan kepada Anwar Sanusi sebesar Rp. 9 juta.

Akibat dari perbuatan Erich Kristanto, Sulistyowati menderita kerugian sebesar Rp 77.480.000. (*)