Imam Iskandar Terbukti Gelapkan Uang PT Aria Dasaka Putratama

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
PT Aria Dasaka Putratama
PT Aria Dasaka Putratama
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ernawati Anwar menggelar sidang putusan pada Selasa, 25 November 2025. Terdakwa ialah Imam Iskandar bin Mukandar (almarhum), karyawan di PT Aria Dasaka Putratama.

Dalam sidang, Majelis Hakim menyatakan bahwa Imam Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Iskandar tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. Imam Iskandar dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Imam Iskandar terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Imam Iskandar bekerja di PT Aria Dasaka Putratama sejak tahun 2006. PT Aria Dasaka Putratama merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan bahan bangunan, beralamat di di Jl. Pattimura nomor 03 Komplek Ruko Adamas II Blok D / 15 Surabaya.

Imam Iskandar mendapat gaji menjadi sebesar Rp. 4.000.000 yang dibayarkan secara tunai pada awal bulan di setiap bulannya. Awalnya, Imam Iskandar ditempatkan di gudang yang berada di Jl. Raya Panjunan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo selama 1 bulan. Kemudian ditugaskan di PT Aria Dasaka Putrapratama cabang Madura yang beralamat di Jl. Raya Petemon, Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, sebagai Kepala Gudang.

Imam Iskandar sebagai kepala gudang bertanggung jawab antara lain mempersiapkan dan menghitung barang sesuai dengan orderan dan membuat surat jalan sesuai dengan jenis dan jumlah barang yang sudah dicek.

Dari prosedur tersebut, uang dari hasil penagihan Imam Iskandar tidak ditransfer ke rekening Perusahaan PT Aria Dasaka Putratama berdasarkan 49 Nota Penjualan PT Aria Dasaka Putratama yang terhitung sejak 13 Januari 2023 sampai dengan 26 Februari 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit internal perusahaan PT Aria Dasaka Putratama tanggal 01 Maret 2025 yang dilakukan oleh Julianto Nilowarso dan Catur Eliana, diketahui bahwa terdapat 49 invoice atau faktur penagihan yang sudah dilakukan pembayaran oleh para pelanggan secara tunai kepada Imam Iskandar, namun oleh Imam Iskandar tidak di setorkan kepada PT Aria Dasaka Putratama dengan total sebesar Rp 238.518.000.

Uang tersebut telah habis Imam Iskandar gunakan untuk bersenang-senang. Perbuatan Terdakwa mengkibatkan PT Aria Dasaka Putratama mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 238.518.000. (*)