Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Tol Semarang

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penyelundup rokok ilegal ditangkap petugas Bea Cukai
Penyelundup rokok ilegal ditangkap petugas Bea Cukai
grosir-buah-surabaya

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) menggagalkan upaya pengiriman 2.390.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos). Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk bak kayu di ruas jalan tol Semarang pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 20.35 WIB hingga 21.30 WIB.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui wilayahnya. Setelah melakukan analisis dan pengamatan, tim menghentikan sarana pengangkut yang dicurigai, yaitu truk bak kayu warna merah, di Jalan Tol Semarang KM 436C, Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati 82 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau polos,” jelas R Megah Andiarto.

“Total barang penindakan 2,39 juta batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai sekitar Rp3.549.150.000,00 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar kurang lebih Rp1.782.940.000,” sambung R Megah Andiarto merincikan.

R Megah Andiarto menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana di bidang cukai dengan ancaman sanksi berat. Pelaku yang kedapatan mengangkut rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ancaman pidana bagi pelanggar adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas R Megah Andiarto.

Sebagai tindak lanjut, barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta satu orang pengemudi telah dibawa menuju Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian perkara lebih lanjut. (*)