DLH Gresik Diminta Mengecek Fasilitas Limbah PT Putra Rajawali Mas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tumpukan plastik diduga limbah B3
Tumpukan plastik diduga limbah B3
grosir-buah-surabaya

Tumpukan kantong plastik berada di kompleks pergudangan Driyorejo Kencana Permai (DKP) Warehouse 2 di KM 20 Dusun Ngambar, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Isinya bukan makanan atau sampah biasa, melainkan diduga limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Kantong plastik diduga berisi limbah B3 tersebut diduga dibuang oleh PT Putra Rajawali Mas, yakni perusahaan yang memproduksi makanan. Cara pembuangan limbah B3 tersebut dikritisi oleh Efianto selaku Ketua Wartawan Aliansi Gresik Selatan (WAGS). Karena selain membahayakan lingkungan, limbah B3 yang dibuan tidak sesuai prosedur bisa membahayakan kesehatan.

Dikatakan Efianto, limbah B3 yang dihasilkan pabrik harus ditangani secara khusus dan tidak boleh dibuang atau ditimbun di sembarang tempat. Penimbunan limbah B3 dilakukan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 yang memenuhi standar teknis, sebelum diolah lebih lanjut atau dibuang secara permanen dengan memakai jasa transportir limbah B3.
 
"Limbah B3 bukan ditumpuk begitu saja seperti yang dilakukan oleh PT Putra Rajawali Mas. Pabrik harus menyediakan fasilitas penimbunan khusus untuk limbah B3 yang sifatnya sementara sebelum diangkut oleh transportir. Fasilitas itu dirancang agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan bahaya bagi kesehatan, dengan masa penyimpanan maksimal 90 hari bagi penghasil limbah skala besar, serta mematuhi persyaratan pengemasan, pelabelan, dan pengangkutan yang ketat," ujar Efianto pada Rabu, 3 Desember 2025.

Yang dilakukan oleh PT Putra Rajawali Mas, limbah B3 yang dihasilkan ditimbun di ruangan terbuka yang rawan menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitarnya. Efianto agar bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik supaya mengecek fasilitas pabrik PT Putra Rajawali Mas, dari sanitasi, IPAL (instalasi pengolahan air limbah), dan fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan limbah.

Hal itu dilakukan supaya pabrik bisa menjaga lingkungannya. Khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3, Efianto menduga itu tidak dimiliki oleh PT Putra Rajawali Mas.

"Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 itu punya standar khusus. Beberapa diantaranya lantainya kedap air, tidak bergelombang, dan memiliki kemiringan ke arah bak penampung tumpahan limbah. Bangunan harus memiliki ventilasi yang baik dan terlindung dari hujan serta sinar matahari langsung. Dilengkapi dengan label limbah B3 dan simbol bahaya. Wadah penyimpanan harus tahan terhadap bahan kimia berbahaya dan tidak reaktif," ujarnya.

Selain itu, setiap kemasan wajib diberi label yang mencantumkan identitas limbah, seperti kode UN, nama bahan, simbol bahaya, dan informasi penghasil limbah. Dan Limbah harus disimpan secara sistematis, misalnya dengan sistem blok, dan tidak boleh ada kontak antara limbah yang tidak kompatibel. (*)