Polsek Perdagangan Ringkus Pencuri Motor yang Gasak Honda Revo

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sanggup Parningotan Sinaga saat diamankan Polsek Perdagangan
Sanggup Parningotan Sinaga saat diamankan Polsek Perdagangan
grosir-buah-surabaya

Sikap tegas Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi dalam memberantas kejahatan kembali membuahkan hasil. Kali ini, unit Reskrim Polsek Perdagangan menggelandang seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang nekat mengambil motor milik warga di siang bolong.

"Komitmen kami sangat jelas, tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan curanmor. Kami akan terus memburu dan memproses hukum siapapun yang merugikan masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/12/2025).

Tersangka ialah Sanggup Parningotan Sinaga (24 tahun), warga Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar. Kini dia harus berurusan dengan aparat setelah aksinya terbongkar. Pria berusia 24 tahun ini diduga kuat telah mencuri Honda Revo berpelat BK 2599 WT milik Tahi Tumiran Siahaan (48 tahun) pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

Kronologi kejadian ini berawal saat Tahi Tumiran, sang korban, datang ke rumah Ellis Sirait untuk bekerja sebagai sopir. Sekitar pukul 12.30 WIB, ia memarkirkan motor kesayangannya di teras rumah majikannya sebelum berangkat mengantarkan ke Saribu Dolok.

"Korban memarkir motornya dengan santai di teras rumah, tidak menyangka bahwa ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk beraksi," ungkap AKP Verry Purba.

Ketika Tahi Tumiran kembali dari Saribu Dolok sekitar pukul 17.30 WIB, ia terkejut bukan kepalang. Motor Honda Revo hitamnya yang diparkir di teras rumah sudah raib tanpa jejak. Panik, ia langsung mencari ke berbagai tempat namun tak membuahkan hasil.

Yang membuat kasus ini menarik, masyarakat sekitar mulai mencurigai Sanggup Parningotan Sinaga. Kecurigaan ini bukan tanpa alasan, mengingat gerak-gerik tersangka yang dianggap mencurigakan saat kejadian.

Pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, korban bersama masyarakat sekitar melakukan interogasi terhadap Sanggup. Di bawah tekanan warga yang geram, tersangka akhirnya mengaku telah mencuri motor Honda Revo milik Tahi Tumiran.

"Setelah diinterogasi warga, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan lokasi motor yang telah dijualnya," ucap Kasi Humas Polres Simalungun.

Esoknya, pada Senin (1/12/2025), korban membawa tersangka ke Polsek Perdagangan untuk melaporkan kejadian ini. Dalam pemeriksaan awal, Sanggup mengungkapkan bahwa motor curian tersebut kini berada di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Tim Reskrim Polsek Perdagangan tidak membuang waktu. Mereka langsung membawa korban dan tersangka menuju lokasi yang disebutkan. Berkat informasi tersangka, motor Honda Revo hitam yang hilang sejak Agustus lalu akhirnya berhasil diamankan.

AKP Verry Purba menjelaskan modus operandi pelaku tergolong sederhana namun memanfaatkan kelengahan korban.

"Tersangka mengambil dan mendorong sepeda motor korban dari teras rumah. Motor tersebut tidak menggunakan kunci kontak, sehingga saat dienggkol bisa langsung hidup dan dijalankan," jelasnya.

Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian material ditaksir senilai Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Angka yang tidak sedikit bagi seorang supir yang bekerja keras mencari nafkah.

Ketika ditanya motif kejahatan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, alasan klasik ini tentu tidak bisa membebaskan tersangka dari jerat hukum yang menanti.

Saat ini, tersangka Sanggup Parningotan Sinaga beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor rangka MH1HB61188K375118 dan nomor mesin HB61E1371791 telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan memproses perkara ini hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Simalungun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda, terutama kendaraan bermotor.

"Jangan lupa selalu mengunci motor dengan baik, bahkan saat parkir sebentar. Dan jika membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center 110 Polri yang siap melayani 24 jam," pungkas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya. (*)