Polda Jawa Timur Gaspol Berantas Tambang Ilegal, Inisial M Bakal Tersangka
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) gaspol dalam memberantas keberadaan tambang galian c ilegal atau tanpa kelengkapan perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto menginstruksikan kepada aparat Kepolisian maupun Kejaksaan agar memberantas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara minimal Rp 300 triliun. Instruksi tersebut disampaikan Prabowo Subianto sewaktu memberikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).
"Dan saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI, atau jenderal dari Polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat," tegas Prabowo memberi peringatan keras kepada para pelaku tambang ilegal atau bekingannya.
Dalam upaya tindaklanjut instruksi tersebut, dua pelaku tambang ilegal disikat oleh petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Keduanya ialah inisial M dan S.
Sumber informasi kepada Lintasperkoro.com, penanganan perkara terhadap pelaku tambang ilegal inisial M dan S telah naik ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2025. Keduanya melakukan penambangan ilegal, dan disangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Penyidikan terhadap M sejak 25 Agustus 2025 kemarin. Dan inisial S sejak 21 Agustus. Sepertinya, penetapan tersangka akan diumumnya dalam waktu dekat. Mengenai lokasi tambang dan barang buktinya, tunggu rilis resmi saja,” ungkap sumber Lintasperkoro.com, yang disampaikan pada Senin, 1 September 2025. (*)
Editor : S. Anwar