Suami Istri di Nganjuk Gadaikan Mobil Modus Antarkan Anak ke Ponpes

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Yanie Fitrianingtyas
Yanie Fitrianingtyas
grosir-buah-surabaya

Dwi Bagus Setyawan dan Yanie Fitrianingtyas, suami istri dari Kabupaten Nganjuk harus mendekam di penjara setelah menggadaikan mobil milik Suwandi. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penggelapan mobil sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Jamuji menjatuhkan vonis terhadap Yanie Fitrianingtyas pada Senin, 10 November 2025. Yanie Fitrianingtyas divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun. Di sidang terpisah yang digelar pada Selasa, 9 September 2025, Dwi Bagus Setyawan divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Tindak pidana penggelapan mobil yang dilakukan oleh Dwi Bagus Setyawan dan Yanie Fitrianingtyas ini berawal dari Dwi Bagus Setyawan yang merupakan suami dari Yanie Fitrianingtyas sudah saling kenal dengan Suwandi. Dwi Bagus Setyawan merupakan mantan mandor proyek dari Suwandi.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Dwi Bagus Setyawan menghubungi Suwandi melalui handphone ketika Suwandi masih bekerja di Prambon bersama dengan Pribadi.

Bagus bermaksud meminjam mobil Toyota Kijang KF40 STD warna biru tahun 1994 nomor polisi (Nopol) AG 1560 W atas nama Suwandi.

Setelah selesai bekerja, Suwandi pulang ke rumah yang beralamatkan di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kabupaten Nganjuk, dan bertemu dengan Dwi Bagus Setyawan dan Yanie Fitrianingtyas serta ketiga anaknya yang sudah berada di depan rumah Suwandi.

Setelah masuk ke dalam rumah, Dwi Bagus Setyawan dan Yanie Fitrianingtyas menyampaikan jika maksud kedatanganya ingin meminjam mobil milik Suwandi untuk digunakan mengantar anak Yanie Fitrianingtyas di Pondok Pujon, Kabupaten Malang, dan sekalian mencoba mobil tersebut jika mesinnya masih bagus akan dibeli oleh Dwi Bagus Setyawan.

Kemudian Suwandi memasang accu mobil lalu menghidupkan mesin mobil tersebut untuk memanasi mesin mobil. Sekitar pukul 20.00 WIB, Suwandi meneyerahkan kunci mobil beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut kepada Dwi Bagus Setyawan.

Kemudian Dwi Bagus Setyawan sambil bertanya, “Sewane mobil piro? (sewanya mobil berapa?)”, yang dijawab Suwandi “Alah koyo karo sopo ae (Alah, kayak sapa saja)”.

Lalu Dwi Bagus Setyawan pergi bersama Yanie Fitrianingtyas dan ketiga anaknya mengendarai mobil tersebut.

Yanie Fitrianingtyas bersama-sama dengan Dwi Bagus Setyawan telah menggadaikan mobil tersebut tanpa seijin dari Suwandi dengan cara Yanie Fitrianingtyas mencari informasi penerima gadai di Facebook dengan menggunakan akun bernama Yayuk dan menemukan akun penerima gadai bernama gadai 5758.

Yanie Fitrianingtyas mengirimkan pesan kepada akun tersebut untuk menggadaikan 1 unit mobil Toyota Kijang KF40 STD warna biru tahun 1994 Nopol AG 1560 W atas nama Suwandi.

Yanie Fitrianingtyas bersama-sama dengan Dwi Bagus Setyawan pada Rabu, 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB menemui Hudha Budi Priyantama sebagai penerima gadai di rumahnya beralamatkan di Perumahan Pakis Jajar Permai, Kabupaten Malang.

Setelah mereka bertemu, Hudha Budi Priyantama melakukan pengecekan kondisi fisik mobil dan menanyakan status kepemilikan dan surat-surat mobil tersebut yang kemudian Yanie Fitrianingtyas dan Dwi Bagus Setyawan sepakat menggadai mobil tersebut senilai Rp. 9 juta dan Rp 500 ribu untuk biaya administrasi.

Uang hasil gadai mobil tersebut ditransfer oleh Hudha Budi Priyantama ke rekening Yanie Fitrianingtyas, lalu mobil beserta kunci kontak dan STNK, diserahkan kepada Yanie Fitrianingtyas.

Setelah kurang lebih 5 hari mobil tidak kunjung dikembalikan oleh Dwi Bagus Setyawan, sehingga Suwandi menanyakan keberadaan mobil miliknya kepada Dwi Bagus Setyawan. Namun Yanie Fitrianingtyas hanya janji-janji saja akan segera mengembalikan mobil tersebut.

Sampai sekarang tidak dikembalikan, lalu Suwandi melaporkan perbuatan Yanie Fitrianingtyas dan Dwi Bagus Setyawan kepada Polsek Warujayeng.

Uang hasil gadai mobil sebesar Rp. 9 juta telah Yanie Fitrianingtyas dan Dwi Bagus Setyawan gunakan untuk berobat anak saat sakit, untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk modal berdagang ayam potong.

Perbuatan Yanie Fitrianingtyas dan Dwi Bagus Setyawan menyebabkan saksi Suwandi mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000. (*)