Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal
Bea Cukai Probolinggo menegaskan komitmennya dalam menjaga masyarakat dan melindungi penerimaan negara melalui kegiatan ekspos dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal. Kegiatan yang terlaksana pada Selasa (09/12/2025) di Stadion Semeru Lumajang itu, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo.
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 2.862.687 batang rokok ilegal dan 4.896,72 liter minuman keras (miras) ilegal. Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai barang mencapai Rp4.458.925.126 dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp2.621.765.751.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Probolinggo selama 2025 (hingga 7 November 2025), baik melalui kegiatan rutin maupun operasi bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC ilegal.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata upaya kami dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal yang beredar tanpa memenuhi ketentuan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko.
Rudie Bayu Widjatnoko juga menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas sinergi yang terjalin selama ini antara Bea Cukai Probolinggo dengan pemerintah daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo, yang turut mendukung upaya pemberantasan BKC ilegal.
"Kami akan selalu berupaya menjaga sinergi yang erat dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengatasi peredaran barang ilegal. Kolaborasi ini, baik secara mandiri maupun melalui pemanfaatan DBH CHT, berperan penting dalam mendukung kegiatan di bidang penegakan hukum," kata Rudie Bayu Widjatnoko.
Pelaksanaan pemusnahan di Stadion Semeru Lumajang juga menunjukkan bagaimana dukungan DBH CHT dapat digunakan secara tepat sasaran untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui kegiatan ekspos dan pemusnahan ini, Bea Cukai Probolinggo berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak peredaran barang ilegal.
"Sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan mendukung iklim usaha yang sehat," tutup Rudie Bayu Widjatnoko. (*)
Editor : S. Anwar