Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bekasi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pemusnahan rokok ilegal di Bekasi
Pemusnahan rokok ilegal di Bekasi
grosir-buah-surabaya

Bea Cukai Bekasi bersinergi dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi musnahkan 2.522.000 batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang berpotensi merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.223.966.658. Pemusnahan secara simbolis terlaksana pada Kamis (11/12/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo menyampaikan apresiasi atas jalinan kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Bekasi dan Kejari Kab Bekasi dalam penanganan perkara kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi.

“Penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini menunjukkan keseriusan dari aparat penegak hukum atas pelanggaran Undang-Undang Cukai sekaligus juga bukti adanya transparansi dalam penanganan perkara sehingga lebih akuntabel,” ujar Winarko Dian Subagyo.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini Kajari Kabupaten Bekasi; Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin yang mewakili Bupati Bekasi; Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Mustofa; Plt. Danramil 12/Serangbaru, Kapten Inf Nyuwardi mewakili Komandan Kodim 0509/Kab. Bekasi; Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa; Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi; dan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh.

Senada dengan Winarko, Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman selepas memimpin pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen pihaknya dalam penuntasan penanganan perkara secara optimal serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti.

"Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Eddy Sumarman.

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini juga merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti terhadap 92 perkara yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik dari perkara tindak pidana umum maupun perkara tindak pidana khusus. (*)