Oknum Marketing Credit Eksekutive FIF Surabaya Terseret Skandal Kredit
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang dalam perkara fidusia dengan Terdakwa Elga Suzalmi. Elga Suzalmi merupakan Karyawan pada bagian Marketing Credit Eksekutive (MCE) di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 unit Kios.
Sidang yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, menguraikan perbuatan Elga Suzalmi bersama dengan Terdakwa lain yang menjalani sidang secara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum, Galih Riana Putra Intaran menguraikan, Terdakwa lain yang turut melakukan perbuatan dengan Terdakwa Elga Suzalmi ialah Fitria Putri Kusuma, Rusfandi alias Fendik, dan Windarti.
Perbuatan mereka membuat PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp 12.700.000.
Dijelaskan Jaksa Penuntut, Elga Suzalmi selama bekerja di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 punya tugas dan tanggung jawab untuk mencari nasabah/calon debitur, melengkapi administrasi pengajuan Kredit dari Nasabah/calon debitur, dan melakukan proses survei kelayakan nasabah.
Pada Kamis, 5 Oktober 2025, Windarti yang merupakan nasabah dari rekrutmen Fitria Putri Kusuma, datang ke kantor PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 nomor 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Dia membawa 1 unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T, nomor polisi (Nopol) L-3101-CAG, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Muhammad Maulana Safi’i, alamat Pesapen 5/11, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, lengkap dengan dokumennya.
Maksud dan tujuan kedatangan Windarti untuk dilakukan proses taksasi oleh Fitria Putri Kusuma. Selanjutnya Fitria Putri Kusuma meminta bantuan Terdakwa Elga Suzalmi untuk melakukan taksasi/pengecekan nomor rangka dan nomor mesin terhadap jaminan dari Windarti.
Sebelum Elga Suzalmi memulai pekerjaan taksasi terhadap Jaminan Windarti, Fitria Putri Kusuma menyampaikan dan mengingatkan Elga Suzalmi bahwa kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan kredit dari Rusfandi alias Fendik.
Selanjutnya Elga Suzalmi memahami maksud dari Fitria Putri Kusuma. Selanjutnya Elga Suzalmi melakukan pengecekan seperti biasanya.
Ketika melakukan Taksasi/pemeriksaan terhadap nomor Mesin dan nomor Rangka, Elga Suzalmi mengetahui adanya temuan berupa nomor rangka yang ditempel dari nomor rangka aslinya dan nomor mesin yang digosok dan dicetak baru dari nomor mesin aslinya. Namun Elga Suzalmi tidak melaporkannya, melainkan menuangkan dalam laporan taksasi tidak ditemukan adanya temuan, karena telah mengetahui bahwasannya unit tersebut adalah titipan dari Rusfandi alias Fendik melalui Fitria Putri Kusuma.
Pada Sabtu, 7 Oktober 2024, Windarti melakukan akad Kredit dengan PT Federal International Finance (FIF) dengan Kontrak nomor 841003255xxx, yang mana dalam kontraknya memuat perikatan atas persetujuan fasilitas Kredit Modal Usaha dengan jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit Honda Vario 160 tahun 2021 warna merah type xihozn321 A/T, nomor polisi L-3101-CAG, STNK atas nama Muhammad Maulana Safi’i, dengan nilai kredit sebesar Rp 12.700.000, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000, dan dengan tenor/waktu pembayan selama 24 bulan.
Selanjutnya dilakukan pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000 dari PT Federal International Finance (FIF) kepada Windarti dengan cara ditransfer ke rekening BCA 5110197xxx atas nama Windarti. Selanjutnya oleh Windarti, dana pencairan kredit tersebut diteruskan kembali kepada Rusfandi alias Fendik dengan cara ditransfer.
Kemudian oleh Rusfandi digunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Desember. pembayaran dilakukan oleh Rusfandi dengan cara mentransfer ke rekening Fitria Putri Kusuma sejumlah Rp. 3.700.000, dengan rincian, sebesar Rp. 3.090.000 digunakan untuk membayar angsuran selama 3 bulan kedepan dan sisanya sebesar Rp. 600.000 merupakan fee yang diterima Fitria Putri Kusuma untuk 1 pengajuan kredit yang diajukan oleh Rusfandi dengan menggunakan nama Windarti.
Perbuatan Elga Suzalmi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Khusus Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dan Pasal 480 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto