Fauzan Gadaikan Mobil Milik Driver Taksi Online ke Orang Sampang

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Penggelapan mobil Driver taksi online
Penggelapan mobil Driver taksi online
grosir-buah-surabaya

Fauzan (40 tahun), warga Bulak Banteng Madya, Kota Surabaya, harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Surabaya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 November 2025. Dia terbukti melakukan penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

Rida Nur Karima sebagai Ketua Majelis Hakim beserta anggotanya menyatakan, kasus penipuan yang dilakukan Terdakwa Fauzan yaitu menggadaikan 1 unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi (nopol) : L-1074-BBF milik Matthew Terence Roesdiyono.

Sebelumnya pada awal April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di SPBU di Jalan Ngagel, Surabaya, Fauzan berkenalan dengan Matthew Terence Roesdiyono di dalam mobil Grab yang Fauzan pesan melalui aplikasi Grab. Pada saat itu, Matthew Terence Roesdiyono sebagai sopir driver online (Grab Car).

Pada saat itu, Matthew Terence Roesdiyono menanyakan pekerjaan Fauzan. Lalu Fauzan menjawab jika pekerjaannya juga merupakan sopir online (Grab Car). Di perjalanan, Fauzan menawarkan kepada Matthew Terence Roesdiyono bisnis penyewaan mobil (rental mobil) dengan pembagian keuntungan sebesar 60 % untuk pemilik mobil dan 40 % untuk Fauzan.

Beberapa hari setelah itu atau pada Senin, 7 April 2025 sekitar jam 19.00 WIB, Fauzan mendatangi Matthew Terence Roesdiyono di Apartemen Puncak Dharmahusada Tower B dengan membawa berkas rental mobil milik orang lain agar menyakinkan Matthew Terence Roesdiyono supaya menyerahkan 1 unit mobil Toyota RAIZE dengan Nopol : L 1074 BBF milik Matthew Terence Roesdiyono. 

Untuk menyakinkan, Fauzan mengatakan kepada Matthew Terence Roesdiyono  untuk menitipkan 1 unit mobil Toyota Raize dengan nopol : L-1074-BBF kepada Fauzan dengan kesepakatan keuntungan yang diperoleh selama mobil milik Matthew Terence Roesdiyono dipergunakan sebagai kendaraan angkutan Grab, yaitu Matthew Terence Roesdiyono selaku pemilik mobil sejumlah 60% keuntungan dan Fauzan sejumlah 40%. Untuk perawatan ditanggung oleh Fauzan.

Mendengar perkataan Fauzan, Matthew Terence Roesdiyono tertarik, kemudian menyerahkan 1 unit mobil Toyota Raize miliknya kepada Fauzan.  

Setelah mobil Toyota RAIZE dengan nopol : L-1074-BBF milik Matthew Terence Roesdiyono dikuasai oleh Fauzan, kemudian oleh Fauzan disewakan selama 12 hari kepada pihak lain dan mendapatkan hasil sewa sebesar Rp 3 juta.

Kemudian 1 unit mobil Toyota RAIZE dengan nopol : L-1074-BBF milik Matthew Terence Roesdiyono tersebut oleh Fauzan dipakai untuk Grab online selama 7 hari dan mendapatkan hasil sebesar Rp. 750.000. Namun semua hasil tersebut tidak diserahkan oleh Fauzan kepada Matthew Terence Roesdiyono.

Setelah hari ke 20, 1 unit mobil Toyota Raize milik Matthew Terence Roesdiyono digadaikan oleh Fauzan ke Adi (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang beralamatkan di Batu Tengah, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, sebesar Rp 50 juta.

Akibat perbuatan Fauzan, Matthew Terence Roesdiyono mengalami kerugian sebesar ± Rp 255 juta. (*)