Pelaku yang Gadaikan Mobil Rental Bagus Jaya Divonis 3 Tahun Penjara

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Rental mobil
Rental mobil
grosir-buah-surabaya

Vonis kasus penggelapan mobil dengan Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar digelar di Pengadilan Surabaya pada Senin, 8 Desember 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Nurnaningsih Amriani menyatakan, Mohammad Rizky Bachtiar terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim.

Uraian kasus penggelapan mobil rental ini mulanya pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 18.02 WIB. Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar mendatangi Rental Mobil Bagus Jaya yang dikelola oleh Bagus Sugiono di Jalan Manukan Luhur 1 Blok 2D/12 Surabaya.

Mohammad Rizky Bachtiar menyewa 1 mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Type B401RS-GMZFJ, nomor polisi (No. Pol) : L-1512-DAJ, warna Putih, tahun 2023, milik Budiono. Mohammad Rizky Bachtiar beralasan, mobil yang disewa tersebut dipergunakan untuk dipakai kerja di Mojokerto. Masa sewa selama 4 hari terhitung sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025.

Biaya sewa sebesar Rp. 275.000 per harinya. Jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar. Bagus Sugiono memberikan form order sewa yang kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar.

Lalu Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar membayar uang deposit sewa mobil sebesar Rp 400.000. Sisanya sebesar Rp 700.000, Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar berjanji akan ditransfer. Dihadapan Budiono, Bagus Sugiono menyerahkan 1 unit Daihatsu Sigra kepada Mohammad Rizky Bachtiar.

Setelah berhasil menguasai mobil tersebut, Mohammad Rizky Bachtiar menghubungi Syamsul Bin Samheri (dalam penuntutan terpisah) melalui telepon dan mengatakan ingin menggadaikan 1 unit mobil Daihatsu Sigra sebesar Rp 20 juta.

Syamsul menyuruh Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar untuk datang ke rumah Syamsul di daerah Galis, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Sesampainya di Madura, kemudian Mohammad Rizky Bachtiar dan Syamsul pergi ke Surabaya dengan mengendarai 1 unit Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ.

Sesampainya di Surabaya, Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar menyerahkan 1 mobil Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ tersebut kepada Syamsul. Pada saat itu, Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar menunggu di Alfamart Kenjeran, Surabaya. Sedangkan Syamsul bertemu dengan Yudi (daftar pencarian orang/DPO) di daerah Jalan Kenjeran, Surabaya, untuk menggadaikan 1 mobil Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ beserta dengan STNK aslinya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar dihubungi oleh Syamsul yang meminta nomor rekening. Karena Yudi akan mentransfer uang hasil gadai mobil tersebut. Mohammad Rizky Bachtiar memberikan nomor rekening BCA atas nama Firmansyah Maulidi milik kakak Mohammad Rizky Bachtiar.

Pada Rabu, 12 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Syamsul mengirim bukti transfer kepada Mohammad Rizky Bachtiar melalui pesan Whatsapp sebesar Rp. 8 juta dari Yudi. Syamsul mengatakan kepada Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar, sisanya sebesar Rp. 10 juta akan diberikan tunai oleh Yudi. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2 juta dipotong oleh Yudi untuk bunga.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Syamsul datang ke Alfamart Kenjeran, Surabaya, dengan naik Gojek.

Uang transferan tersebut Mohammad Rizky Bachtiar tarik tunai. Dan uang hasil menggadaikan 1 mobil Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ, Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar pergunakan sebagian untuk membayar hutang dan sebagian untuk membeli sabu-sabu.

Perbuatan Terdakwa Mohammad Rizky Bachtiar mengakibatkan Budiono mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 200 juta. (*)